Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Tony Pribadi, Hakim Anggota Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Pernah Tangani Banding HRS

Tony Pribadi menjadi hakim anggota dalam sidang putusan banding Ferdy Sambo Cs yang digelar hari ini, Rabu (12/4/2023).

Penulis: garudea prabawati
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Profil Tony Pribadi, Hakim Anggota Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Pernah Tangani Banding HRS
Kolase Tribunnews (Tangkap layar ikahi.or.id // istimewa)
Hakim Tony Pribadi menjadi hakim anggota dalam sidang putusan banding Ferdy Sambo cs terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (12/4/2023). 

5. SD

Sementara dilansir mahkamahagung.go.id, Tony Pribadi pernah bertugas sebagai Hakim Ketua di PN Jakarta Utara.

Tony Pribadi rupanya juga pernah menjadi Hakim anggota dalam Sidang Putusan Banding Habib Rizieq Shihab (HRS) soal Kasus Kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, dilansir Tribun-Timur.com.

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Sidang putusan banding terhadap terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Sidang putusan banding terhadap terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). (Rizki Sandi Saputra)

Ferdy Sambo menjadi terdakwa pertama yang dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim.

Sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Hakim PT DKI Jakarta: Putusan Pidana 20 Tahun untuk Istri Ferdy Sambo Bukan Karena Desakan Publik

Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan banding Ferdy Sambo.

Berita Rekomendasi

Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso awalnya membacakan identitas terdakwa.

Namun, Ferdy Sambo tidak dihadirkan dalam persidangan kali ini.

Hakim Ketua pun melanjutkan dengan membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut seperti persidangan di tingkat pertama.

Dan hasilnya, banding Ferdy Sambo ditolak, sehingga tetap dihukum mati.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Nuryanti) (Tribun-Timur.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas