Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rifqinizamy Karsayuda: Keluarga Besar HMI dan KAHMI Bahagia serta Bangga Anas Urbaningrum Bebas

Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) M. Rifqinizamy Karsayuda pun turut menyambut bebasnya Anas Urbaningrum. 

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Rifqinizamy Karsayuda: Keluarga Besar HMI dan KAHMI Bahagia serta Bangga Anas Urbaningrum Bebas
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, menyampaikan pidato usai bebas di Lapas Klas 1, Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). Anas Urbaningrum ditahan pada tahun 2014 dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Anas dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pidana pencucian uang. Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) M. Rifqinizamy Karsayuda pun turut menyambut bebasnya Anas Urbaningrum.  Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum resmi bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Selasa (11/4/2023) siang.

Anas Urbaningrum pun disambut ratusan simpatisan dan para pendukung saat menghirup udara bebas setelah menjalani masa kurungan penjara selama 9 tahun 3 bulan.

Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) M. Rifqinizamy Karsayuda pun turut menyambut bebasnya Anas Urbaningrum

Tampak hadir pula sejumlah tokoh yakni Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek hingga Ketua DPW Partai Nasdem Jabar Saan Mustopa di lapas Sukamiskin.

anas urbaningrum saat keluar sukamiskin 12
Eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum resmi bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Selasa (11/4/2023). / Fransiskus Adhiyuda

Usai mengantar Anas Urbaningrum meninggalkan Lapas Sukamiskin, Rifqi panggilan akrab Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan bahwa kehadiran di Lapas untuk menyambut senior sekaligus sahabat, yakni Anas Urbaningrum.

Rifqi menyebut, jika Anas Urbaningrum merupakan mantan Ketua PB HMI. Sehingga, sebagai junior di organisasi kemahasiswaan itu, patut untuk menyambut Anas Urbaningrum

Dia juga menyebut jika KAHMI dan HMI sangat bahagia dan bangga bisa menyambut Anas Urbaningrum

BERITA TERKAIT

"Mas Anas ini senior saya, sahabat saya di Korps Alumni HMI (KAHMI). Beliau adalah mantan Ketua PB HMI, kami keluarga besar HMI dan KAHMI bahagia, bangga karena Mas Anas hari ini telah dinyatakan bebas, kita bisa menyambut kebebasan fisiknya," kata Rifqi kepada Tribun Network, Selasa (11/4/2023).

Dia pun berharap, bahwa Anas Urbaningrum bisa terus menyemai lewat gagasan-gagasan demokrasi keIndonesiaan dan masa depan bangsa lewat ide dan pemikiran.

Rifqi juga mengatakan, jika bebasnya Anas bisa menjadi mozaik baru dalam demokrasi di tanah air.

"Saya kira ya Mas Anas akan menjadi mozaik baru dalam demokrasi kita, ke depan," ucapnya.

Anggota Komisi II DPR RI ini juga mengatakan, bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi dengan Anas Urbaninhrum. Terutama, bertemu untuk berdiskusi soal kader HMI di seluruh Indonesia.

Rifqi juga menyebut, Anas akan melakukan safari selepas Idul Fitri.

"Beliau akan berkeliling Indonesia, bersilahturahmi terutama dengan kawan-kawan lama di HMI dan KAHMI," terangnya.

Terkait karir politik Anas ke depan, Rifqi menyebut tak membicarakan hal itu.

Namun, dia mengatakan bahwa seorang aktivisi tidak akan bisa lepas dari dunia politik.

"Mas Anas belum bicara sejauh itu, bahwa genetika seorang aktivis dekat dengan politik, saya kira sesuatu keniscayaan," jelasnya.

Eks terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, usai bebas dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023) (kiri). Anas saat keluar dari Rutan KPK, Jakarta, Rabu (17/6/2014), untuk melanjutkan masa hukuman di Lapas Sukamiskin (kanan).
Eks terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, usai bebas dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023) (kiri). Anas saat keluar dari Rutan KPK, Jakarta, Rabu (17/6/2014), untuk melanjutkan masa hukuman di Lapas Sukamiskin (kanan). (Warta Kota Angga Bhagya Nugraha/Tribunnews.com Dany Permana)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas