55 Pimpinan AKD DPR Disebut Tak Taat LHKPN, MKD Bakal Beri Sanksi Teguran hingga Pemindahan
Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun memastikan bakal menindaklanjuti laporan ICW soal 55 Pimpinan AKD DPR tak patuh LHKPN.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun memastikan bakal menindaklanjuti laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal 55 Pimpinan AKD DPR tak patuh LHKPN.
"Oh Pasti. Apapun juga kan tidak mungkin ya kalau ada rekomendasi masyarakat kepada MKD lalu kita tidak menindaklanjuti, nggak mungkin," ujar Adang kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).
Namun, Adang belum memastikan kapan proses tersebut dilakukan.
"Kita harus memutuskan apakah dia, kan dalam kategori MKD juga disebutkan, yaitu hukuman teguran lisan, tertulis, dan pemindahan anggota dari AKD," kata dia.
"Jadi saya pikir payung hukumnya sudah clear semua tinggal bagaimana nanti MKD menyikapi laporan tersebut," tandas Politisi PKS tersebut.
Baca juga: ICW Laporkan 55 Pimpinan AKD DPR RI ke MKD Gegara Tak Patuh Lapor LHKPN
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan sebanyak 55 orang pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait ketidakpatuhan dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN)
"Dalam pengamatan kami, konteks ketidakpatuhan itu ada 3 poin," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhan kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).
Kategori pertama yakni terlambat melaporkan, lalu tidak berkala, dan tidak melaporkan LHKPN sama sekali.
"Pantauan ICW LHKPN-nya yang kami maksdkan adalah LHKPN 2019-2021 ketika ada penyelenggara negara khususnya anggota DPR RI apalagi pimpinan AKD tidak patuh dalam melaporkan LHKPN," kata Kurnia.
Baca juga: MKD Pastikan Tindaklanjuti Laporan ICW soal 55 Anggota DPR Tak Patuh LHKPN
Menurutnya, tidak melaporkan LHKPN itu adalah tindakan melawan hukum, sebab mandat untuk kewajiban melaporkan LHKPN tertuang secara langsung di dalam UU NO 28 tahun 1999.
"Yang juga turunannya diatur dalm peraturan KPK no 2 tahun 2020," ujar Kurnia
Kurnia mengatakan dari 55 orang yang dilaporan, terdapat pimpinan DPR sebanyak 4 orang yang diketahui tidak patuh dalam melaporkan LHKPN.
Tak hanya itu, Kurnia juga menemukan yang tak patuh LHKPN yakni pimpinan komisi 37 orang, pimpinan Baleg 2 orang, pimpinan Banggar 2 orang, pimpinan BURT sebanyak 3 orang, pimpinan BKSAP 2 orang, pimpinan badan akuntabilitas keuangan negara 2 orang dan pimpinan MKD 3 orang .
"Maka dari itu atas konteks tersebut tidak hanya melanggar hukum, tapi ada hubungannya dengan kode etik DPR. Di dalam peraturan kode etik DPR ada kewajiban bagi anggota DPR untuk mematuhi peraturan perundang undangan karena LHKPN adalah mandat dari UU dan mereka tidak patuh, maka kami adukan 55 orang ini ke MKD," pungkas Kurnia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.