Bacakan Nota Pembelaan, Teddy Minahasa Kutip Ucapan Menko Polhukam Mahfud MD Soal Industri Hukum
Irjen Pol Teddy Minahasa mengungkit ucapan Menko Polhukam, Mahfud MD terkait "Industri Hukum" di Indonesia dalam persidangan kasus peredaran narkoba.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa mengungkit ucapan Menko Polhukam, Mahfud MD terkait "Industri Hukum" di Indonesia dalam persidangan kasus peredaran narkoba.
Bahkan frasa itu digunakannya sebagai judul pleidoi atau nota pembelaannya sebagai terdakwa, yaitu "Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi."
Mantan Kapolda Sumatra Barat itu merasa diseret-seret dalam perkara peredaran narkoba ini.
Bahkan Teddy merasa menjadi korban dalam perkara yang dianggapnya rekayasa ini.
"Yang saya alami ini mirip dengan apa yang disampaikan oleh Menko Polhukam RI (Mahfud MD) tentang industri hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Pada prinsipnya, saya merasakan ada upaya rekayasa dan konspirasi terhadap diri saya," kata Teddy dalam sidang pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Penyataan Mahfud MD yang dimaksud Teddy itu mengutip dari ucapan Mahfud MD pada 2 September 2020 lalu yang berbunyi:
Yang punya kesalahan disembunyikan pakai pasal ini, yang sudah punya
kesalahan ada bukti ini dibuang buktinya, dimunculkan ini.
Bahkan Teddy menyebut bahwa dirinya sengaja dihancurkan dan dibinasakan melalui rekayasa atau konspirasi perkara ini.
"Hal tersebut sejalan dengan makna industri hukum yang disampaikan Prof Mahfud MD dengan tujuan untuk membunuh karakter saya, menghentikan karir saya, menghancurkan hidup dan masa depan saya, bahkan untuk tujuan membinasakan saya."
Sebagaimana diketahui, pleidoi ini merupakan upaya Teddy membela diri atas tuntutan mati yang telah dilayangkan jaksa penuntut umum pada Kamis (30/3/2023) lalu.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.