Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Besaran serta Syaratnya
Berikut cara bayar zakat fitrah secara online dan offline. Simak juga besaran serta syarat membayar zakat.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara membayar zakat fitrah yang dapat dilakukan secara online dan offline.
Seiring berkembangnya teknologi, pembayaran zakat dapat dilakukan dengan mudah melalui online.
Pembayaran zakat secara online dilakukan melalui laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Sementara apabila dilakukan secara offline, maka pembayar zakat dapat menunjungi Amil zakat yakni masjid atau lembaga penerima zakat.
Dikutip dari laman Baznas, pembayaran zakat diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri.
Zakat fitrah dibayarkan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah selama bulan Ramadhan.
Baca juga: Bacaan Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga dengan Lafal Latin
Oleh sebab itu, simak cara bayar zakat secara online dan offline berikut ini:
Cara Bayar Zakat Online melalui Baznas
- Buka laman resmi BAZNAS dengan tautan https://baznas.go.id/;
- Pilih opsi “Bayar Zakat”;
- Pilih jenis zakat yang akan kamu bayarkan di kolom kedua;
- Masukkan jumlah anggota keluarga atau tanggungan dalam keluarga;
- Setelah itu, maka nominal zakat yang harus dibayarkan akan muncul;
- Lengkapi data diri berupa nama lengkap, nomor ponsel, email, hingga data orang tua;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.