Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Besaran serta Syaratnya
Berikut cara bayar zakat fitrah secara online dan offline. Simak juga besaran serta syarat membayar zakat.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Sementara, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Baca juga: Waktu yang Tepat untuk Bayar Zakat Fitrah, Dilengkapi Besaran dan Golongan Penerimanya
Syarat Bayar Zakat Fitrah
Mengutip laman Kemenag, seluruh umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Namun dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah disebutkan bahwa ada tiga syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah yakni:
1. Beragama Islam
Zakat fitrah diwajibkan untuk orang yang beragama Islam.
Apabila seseorang tidak beragama Islam, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah.
Menurut para ulama, alasan Islam menjadi syarat bagi wajibnya membayar zakat fitrah adalah karena zakat fitrah termasuk ibadah yang ditujukan untuk orang yang beragama Islam, sebagai sarana membersihkan diri dari perbuatan dosa dan kelalaian yang telah dilakukan selama berpuasa di bulan Ramadan.
Adapun orang kafir bukan bagian dari orang yang berhak melakukan zakat fitrah, meskipun ia disiksa kelak di akhirat karena tidak membayar zakat fitrah.
2. Merdeka
Budak tidak wajib membayar zakat fitrah karena dia berada dalam kekuasaan orang lain.
Oleh sebab itu, orang yang tidak berada di dalam kekuasaan atau sedang dijajah oleh orang lain maka dapat dikatakan merdeka.
3. Mampu