Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Minta MA Tidak Terburu-buru Pilih Wakil Ketua Bidang Nonyudisial

Komisi III DPR RI minta MA tidak terburu-buru memilih hakim agung nonyudisial.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in DPR Minta MA Tidak Terburu-buru Pilih Wakil Ketua Bidang Nonyudisial
indonesia.go.id
Gedung Mahkamah Agung (MA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat berharap Mahkamah Agung (MA) menggelar pelaksanaan pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial sampai keluar Keputusan Presiden (Keppres) penetapan 3 Hakim Agung yang sudah lolos fit and proper test DPR pada awal April lalu.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan, ketiga calon Hakim Agung itu juga memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih menjadi Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial.

"Masih sangat memungkinkan bagi MA untuk menunggu beberapa saat untuk mengisi Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial yang ditinggalkan Hakim Agung Sunarto," kata Hinca di Jakarta, Kamis (13/4/2023).

"Saya dengar pemilihan akan dilakukan 28 April ini. Kenapa terburu-buru. Tanggal 19-25 April cuti Lebaran. Artinya, waktu MA untuk memilih calon Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial sangat sempit. Kenapa terburu-buru? Sebaiknya dipersiapkan dengan matang dan transparan," katanya.

Hinca juga berharap sebagai satu-satunya lembaga yang menyandang kata 'Agung', MA harus mulai membuka diri. 

Tidak lagi menjadi lembaga yang menyendiri dan seakan terpisah dari kepentingan publik. 

Sehingga pemilihan Wakil Ketua MA bisa terbuka dan disaksikan langsung oleh publik. 

BERITA TERKAIT

Terlebih, belakangan ini kepercayaan publik kepada MA tergerus karena adanya kasus dugaan suap.

"Jadikan pemilihan Wakil Ketua MA ini sebagai momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik. Bikin transparan. Mulai dari dibentuknya panitia seleksi, pengumuman syarat materil dan immateril dan penetapan calon. Sehingga publik tahu bahwa MA menjalankan tata kelola organisasi dengan sangat baik dan bisa dipercaya," jelasnya.

Sekjen Partai Demokrat ini mengakui, sebagai lembaga yudikatif, MA memiliki kedaulatan sendiri.

Terutama kewenangan hakim dalam menentukan keputusan suatu perkara. 

Namun sebagai sebuah organisasi MA memiliki kewajiban moral kepada publik. 

Sehingga publik yakin bahwa peradilan merupakan tempat yang terpercaya untuk mendapatkan keadilan.

Hinca juga mengusulkan, kedepannya pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MA melibatkan 8 ribu hakim sampai tingkat pengadilan tinggi negeri. 

Sehingga, Ketua dan Wakil MA memiliki mandat yang kuat dalam memimpin organisasi," tutupnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) baru saja menggelar sidang paripurna khusus pemilihan Wakil Ketua Bidang Yudisial, Selasa (7/2/2023) yang lalu. 

Sebanyak 44 hakim agung menggunakan hak suaranya di mana Sunarto mendapat 27 suara sehingga berhak menduduki jabatan tersebut.

Namun pemilihan jabatan pimpinan MA belum selesai. 

Sebab akan ada kekosongan jabatan, yakni Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial yang sebelumnya dijabat Sunarto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas