Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Pakar Sebut Sidang Banding Ideal, Ayah Brigadir J Beri Apresiasi
Permohonan bandingnya ditolak, Ferdy Sambo tetap dihukum mati, ayah Brigadir J beri apresiasi kepada Majelis Hakim.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Ferdy Sambo tetap dihukum mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang putusan banding atas perkara tewasnya Brigadir J.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.
"Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menyebut sidang putusan banding Ferdy Sambo itu merupakan peradilan yang ideal.
Sebab, sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu memang seharusnya terbuka untuk umum.
"Kalau kita bicara ideal, ya peradilan Sambo ini."
"Jadi tidak hanya di Pengadilan Negeri, di Pengadilan Tinggi pun juga harus terbuka untuk umum, apalagi di tingkat kasasi Mahkamah Agung," ungkap Hibnu, Rabu.
Hibnu juga menyebut, sidang ini termasuk dalam model Due Process of Law atau suatu proses hukum yang baik, benar, dan adil.
"Sehingga inilah peradilan Sambo ini peradilan yang model-model due process of law," jelas Hibnu.
Baca juga: Banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Ditolak, Bripka RR Tempuh Kasasi
Ayah Brigadir J Apresiasi Putusan Majelis Hakim
Sementara itu, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengaku mengapresiasi dan menghormati putusan yang diberikan oleh majelis hakim.
"Kami, saya selaku ayah almarhum dan ibunya di sini sangat menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujarnya kepada TribunJambi.com di Sungai Bahar, Rabu.
Mengenai apakah sudah sesuai harapan, Samuel Hutabarat menjelaskan harapan pihaknya yakni mendapat keadilan untuk keluarga dan mendiang Brigadir J.
Baca juga: Daftar Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Hakim Tolak Banding Terdakwa, Sambo Tetap Dihukum Mati
Karena putusan tersebut menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas hukuman Ferdy Sambo, maka dianggap sudah sesuai harapan.
"Ya tentu harapan kita, kita mendapat keadilan untuk almarhum Yosua," ungkap Samuel Hutabarat.
Seperti diketahui, sidang putusan banding Ferdy Sambo digelar secara terbuka.
Namun, terdakwa Ferdy Sambo maupun tim kuasa hukum tidak terlihat hadir di ruang sidang.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan bila motif pembunuhan tidak perlu dibuktikan.
Menurut hakim tinggi, motif membunuh tersebut kian tidak jelas lantaran saksi-saksi penting seperti Kuat Maruf dan Susi yang ada di Magelang, sejak awal tidak terbuka untuk menyampaikan cerita yang sebenarnya saat ditanya Ricky Rizal dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Baca juga: Banding Ditolak, IPW Sebut Ferdy Sambo Tetap Tak Layak Dihukum Mati
Majelis Hakim Tinggi juga menyatakan, putusan hakim PN Jaksel perihal perkara Ferdy Sambo bernomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel tertanggal 13 Februari 2023, telah melewati pertimbangan yang menyeluruh, tepat, dan benar secara hukum.
Berkenaan dengan putusan majelis hakim Judex Factie telah dipandang benar secara hukum, dan dapat dikuatkan, maka memori banding yang diajukan oleh penasihat hukum Ferdy Sambo pada tanggal 3 Maret 2023 tak masuk pertimbangan dan dikesampingkan.
Baca juga: Alasan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Hakim Singgung soal Motif hingga Vonis Ringan Eliezer
Selain Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf juga menerima putusan banding pada Rabu (12/4/2023).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan bandingnya menyatakan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap para terdakwa.
Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap mendapat hukuman mati.
Lalu, Putri Candrawathi tetap mendapat hukuman 20 tahun penjara.
Kuat Maruf tetap dihukum 15 tahun penjara.
Kemudian, Ricky Rizal tetap mendapatkan hukuman 13 tahun penjara.
Mereka dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.
Baca juga: Perkuat Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim: Ada Hikmah Besar dari Perkara Ini
Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Atas vonis tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf secara tegas menyatakan banding.
Upaya hukum itu membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan juga turut mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.
Sementara, untuk Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan menyatakan menerima putusan hakim.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra/Fitri Wulandari) (TribunJambi.com/Danang Noprianto)