Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Dengar Brigjen Endar Priantoro Didepak dari KPK Karena Ada Perbedaan Pendapat Kasus Formula E

IPW mendengar informasi Brigjen Endar Priantoro didepak dari KPK karena berbeda pendapat mengenai penanganan kasus Formula E di DKI Jakarta.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in IPW Dengar Brigjen Endar Priantoro Didepak dari KPK Karena Ada Perbedaan Pendapat Kasus Formula E
istimewa
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendengar informasi Brigjen Endar Priantoro didepak dari KPK karena berbeda pendapat mengenai penanganan kasus Formula E di DKI Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendengar informasi Brigjen Endar Priantoro didepak dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena berbeda pendapat mengenai penanganan kasus Formula E di DKI Jakarta.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan perbedaan pendapat itu berkaitan ada pihak yang menyatakan kasus itu tak cukup bukti.

Akan tetapi, ada pihak yang menyebut cukup bukti agar kasus dinaikkan ke penyidikan.

"Soal polemik Brigjen Endar dengan KPK, ada obrolan di warung kopi bahwa bagian penyelidikan kasus formula E ini, yang informasi saya dengar tidak cukup bukti, belum bisa naik penyidikan. Tapi ada pendapat lain cukup bukti internal KPK sendiri," ujar Sugeng dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Sugeng menyatakan pengusutan kasus Formula E itu dihubungkan dengan kontestasi tahun politik.

Sebab, kasus tersebut berkaitan dengan Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan bertarung di Pilpres 2024.

Baca juga: Belum Periksa Firli Bahuri Dugaan Kebocoran Dokumen, Anggota Dewas Masih Tangani Pemberhentian Endar

Berita Rekomendasi

Karena itu, Sugeng meminta pengusutan kasus itu dilakukan secara professional dan adil.

Jika tidak cukup bukti, seharusnya kasus tersebut tidak usah diteruskan penyidik.

"Menurut IPW, semua dikembalikan kepada penegakan hukum yang profesional adil, berdasarkan bukti, bukan permainan politik. Kalau memang cukup bukti teruskan, kalau tidak ya tidak," katanya.

Sebagaimana diketahui, pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.

Baca juga: Makin Panas Tak Hanya Laporkan Firli ke Dewas, Endar Juga Polisikan Sekjen dan Karo SDM

KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Listyo sebelumnya meminta supaya Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK sampai Maret 2024.

Tapi, KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK menggantikan Endar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas