Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Johanis Tanak Tak Persoalkan Chat Bisnis dan Izin Tambang dengan Idris Sihite

Johanis Tanak tidak mempersoalkan komunikasi dengan Kepala Biro Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM bahas bisnis dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Johanis Tanak Tak Persoalkan Chat Bisnis dan Izin Tambang dengan Idris Sihite
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM M. Idris Froyoto Sihite telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/4/2023). Johanis Tanak tidak mempersoalkan komunikasi dengan M. Idris Froyoto Sihite bahas bisnis dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). (Ibriza) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak tidak mempersoalkan komunikasi dengan Kepala Biro Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Adapun komunikasi antara Johanis dan Idris Sihite sebelumnya diungkap oleh akun Twitter @dimdim0783.

Keduanya dalam percakapan di aplikasi pesan WhatsApp (WA) membahas soal bisnis dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Padahal, sebagaimana diketahui, Idris merupakan salah satu pihak yang sedang beperkara di KPK.

Idris pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM tahun 2020-2022 pada Senin (3/4/2023).

Johanis berdalih komunikasi dengan Idris dilakukannya sewaktu belum dilantik sebagai Wakil Ketua KPK.

"Itu sebelum saya tugas di sini (KPK). Itu chatting ada tahun 2022. Itu chatting ada sebelum saya tugas sini (KPK)," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023) dini hari.

Berita Rekomendasi

Chat yang beredar di media sosial itu tercatat diawali dengan perkenalan dari Johanis Tanak pada 12 Oktober 2022. 

Chat itu ditujukan pada penerima tertulis atas nama Idris Sihite. 

Chat selanjutnya ialah pada 19 Oktober 2022.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan keterangan terkait penahanan buronan Izil Azhar alias Ayah Merin di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). KPK resmi menahan Izil Azhar yang merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan juga DPO KPK sejak akhir November 2018 itu terkait dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 senilai Rp32,4 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan keterangan terkait penahanan buronan Izil Azhar alias Ayah Merin di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). KPK resmi menahan Izil Azhar yang merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan juga DPO KPK sejak akhir November 2018 itu terkait dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 senilai Rp32,4 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebagai latar belakang, Komisi III DPR memilih Johanis Tanak menjadi Wakil Ketua KPK menggantikan Lili Pintauli pada 28 September 2022. 

Sehari kemudian, pemilihannya diresmikan dalam Rapat Paripurna DPR. 

Johanis yang juga mantan pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) ini membacakan sumpah jabatan di Istana Merdeka pada 28 Oktober 2022.

Artinya, Johanis Tanak sudah resmi diusulkan DPR menjadi pimpinan KPK ketika chat terjadi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas