Kabiro Hukum Kementerian ESDM Bantah dapat Bocoran Dokumen dari Pimpinan KPK
Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, M Idris F. Sihite menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima bocoran dokumen dari Pimpinan KPK.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, M Idris F. Sihite menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima bocoran dokumen dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial F.
Menurut M Idris itu surat kaleng biasa dan tidak ada lembaga resmi yang buat.
“Saya ingin sampaikan klarifikasi ya, agar gaduh-gaduh soal bocornya dokumen KPK yang disebut-sebut saat penggeledahan di kementerian ESDM beberapa hari terakhir ini bisa diluruskan. Itu bukan dokumen tetapi hanya surat kaleng biasa, tidak ada lembaga resmi yang buat, juga diketik tanpa format yang jelas. Tidak bisa disebut dokumen, wong itu hanya kertas 3 lembar, isinya juga tidak jelas berisi daftar nama perusahaan,” ujar Idris kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Ditegaskan video yang beredar luas di media sosial beberapa hari terakhir ini adalah potongan-potongan yang tidak utuh dan dipenggal-penggal secara tidak bertanggung jawab.
“Pada saat penggeledahan itu, saya menjelaskan bahwa konteksnya adalah mengenai banyak laporan atau surat kaleng yang dikirim ke kementerian ESDM dengan maksud dan tujuan tertentu. Jadi saya tegaskan lagi, itu bukan dokumen. Tetapi hanya tiga lembar kertas yang tidak jelas isinya sehingga saya letakkan begitu saja di antara berkas-berkas lainnya,” tegasnya.
Idris juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Pimpinan KPK yang berinisial F.
“Saya tegaskan tidak pernah bertemu, tidak pernah berkomunikasi sama sekali, dan tidak ada hubungan sama sekali dengan yang bersangkutan,” imbuhnya.
Idris juga menambahkan dirinya tidak menganggap penting kertas yang disebut-sebut sebagai dokumen itu.
Kertas tersebut ditemukan terselip Bersama beberapa berkas putusan Pengadilan Negeri di Kalimantan Selatan, sekitar awal tahun 2022 yang lalu.
Berkas putusan PN di Kalsel itu terkait gugatan seorang pengusaha tambang di Kalsel yang berinisial “S”.
“Nah pengusaha tersebut meminta agar izin-izin tambang yang sudah mati, agar bisa diaktifkan lagi. Dan masalah ini saya sudah saya jelaskan kepada penyelidik KPK pada Rabu tanggal 12 kemarin,” ujarnya.
Baca juga: Johanis Tanak Benarkan Chat WA yang Viral di Twitter dengan Kabiro Hukum Ditjen Minerba ESDM
Ditanya soal beredarnya percakapan lewat aplikasi WhatApps dengan Komisioner KPK berinisial JT, Idris mengakui bahwa dirinya bersahabat lama.
“Komunikasi itu terjadi antara saya dengan Pak JT, sebelum pak JT menjadi komisioner KPK. Diskusi sering kami lakukan karena kami berasal dari instansi yang sama bahkan pernah berada dalam satu kantor. Namun perlu saya tegaskan juga beberapa materi percakapan yang beredar tidak benar. Saya menduga sudah diedit atau direkayasa dengan maksud tertentu,” tambah dia lagi.
Idris berharap klarifikasi yang disampaikan bisa meluruskan informasi simpang siur yang beredar beberapa waktu terakhir.
“Saya juga mohon maaf, akibat berita yang tidak benar itu membuat beberapa pihak tersakiti atau kurang nyaman. Saya sangat yakin, KPK akan tetap bekerja secara profesional sesuai dengan harapan masyarakat selama ini,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.