KPK Amankan Barang Bukti Uang Dua Miliar Lebih dalam Kasus Korupsi DJKA Kemenhub
KPK menduga adanya penerimaan suap oleh Penyelenggara Negara di lingkungan DJKA Kemenhub terkait Pembangunan Jalur Kereta Api di sejumlah wilayah
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus korupsi Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, tim lembaga antirasua itu berhasil mengamankan barang bukti berupa uang.
Di antara barang bukti tersebut, Johanis menyebut, yakni uang sebesar sekitar Rp2,027 Miliar dan 20 ribu dolar Amerika Serikat.
"Kartu debit senilai Rp346 Juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 Juta," lanjut Johanis, dalam konferensi pers, Kamis (13/4/2023).
Johanis mengatakan, secara keseluruhan barang bukti yang diamankan setara sekitar Rp2,823 Miliar.
"Sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 Miliar," ungkapnya.
Baca juga: Kata Dewas Semua Pimpinan KPK Sudah Diklarifikasi, Tapi Firli Bahuri dan Johanis Tanak Tak Tampak
Sebagai informasi, KPK menduga adanya penerimaan suap oleh Penyelenggara Negara di lingkungan DJKA Kemenhub terkait Pembangunan Jalur Kereta Api di sejumlah wilayah.
Yakni, Wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera dalam kurun waktu tahun 2018-2022.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan barang bukti berupa uang dalam kasus korupsi Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, barang bukti uang yang diamankan sekitar sebanyak miliaran rupiah.
"Benar, sejauh ini turut diamankan uang sebagai barang bukti," kata Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/4/2023).
"Sebagai bukti permulaan sekitar miliaran rupiah," sambungnya.
Tak hanya dalam bentuk mata uang rupiah. Ali Fikri menuturkan, ada uang sekitar ribuan dollar Amerika Serikat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.