Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar: Presiden Jokowi Bisa Copot Ketua KPK Firli Bahuri Setelah Adanya Kasus Kebocoran Dokumen

Fickar menyebut Presiden Jokowi bisa mencopot Firli Bahuri atas dasar laporan masyarakat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pakar: Presiden Jokowi Bisa Copot Ketua KPK Firli Bahuri Setelah Adanya Kasus Kebocoran Dokumen
Tribunnews.com
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dan Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mencopot Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri setelah dilaporkan dalam kasus kebocoran dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditemukan di Kementerian ESDM.

Demikian disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar.

Menurutnya, satu-satunya yang bisa mencopot adalah Presiden Jokowi selaku yang mengangkat Firli Bahuri dari Ketua KPK.

"Ya bisa, bahkan seharusnya sudah bisa dicopot. Yang mencopot adalah yang mengangkatnya yaitu Presiden," ujar Fickar saat dikonfirmasi, Kamis (13/4/2023).

Fickar menyebut Presiden Jokowi bisa mencopot Firli Bahuri atas dasar laporan masyarakat. Sebaliknya, pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu juga bisa didepak seusai tindak pidananya diusut.

"Presiden bisa mencopot baik sekarang dengan dasar laporan masyarakat atau setelah diproses pidana. Yang kedua ini sudah secara otomatis bisa diproses pidana," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Karena itu, Fickar menambahkan bahwa seluruh kasusnya harus dilaporkan kepada Presiden Jokowi agar bisa ditindaklanjuti. Dia pun menilai kasus ini tidak sama dengan kasus cicak versus buaya.

"Tidak sama kasus ini dengan cicak buaya, karena jelas F (Firli) sebagai Ketua KPK sudah banyak melakukan kesalahan yang bisa dikualifisir sebagai tindak pidana," pungkasnya.

Baca juga: Daftar Laporan Brigjen Endar Priantoro Terhadap Firli Bahuri, Termasuk Dipaksa Bikin Laporan Korupsi

Bareskrim Bakal Dalami Laporan Dugaan Kebocoran Dokumen yang Menyeret Firli Bahuri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara mengenai kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditemukan di Kementerian ESDM.

Adapun kasus itu menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri.

Sigit mengatakan penyidik bakal mendalami seluruh laporan polisi yang didaftarkan di Bareskrim Polri.

"Tentunya kalau memang, kita akan dalami dari laporan-laporan yang ada," ujar Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (12/4/2023).

Sigit menuturkan penyidik nantinya akan mendalami jika memang ada proses yang dilanggar di balik kebocorandokumen tersebut.

Sebab, sudah tugas penyidik Polri melakukan pendalaman.

"Nah dari situ kan kita, kalau memang ada proses yang dilanggar tentunya kan sebagai penegak hukum kita harus melaksanakan tugas," tukasnya.

Bareskrim Polri memang telah menerima laporan terkait kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditemukan di Kementerian ESDM.

Laporan tersebut dibuat oleh organisasi Putra Bangsa dan diterima dengan Nomor LP/B/52/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal Selasa 11 April 2023 dengan nama pelapor Muhammad Farhans.

Endar Juga Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri Soal Dugaan Kebocoran Dokumen ke Dewas

Brigjen Endar Priantoro diketahui melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan.

Ternyata, Brigjen Endar juga melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK terkait dugaan kebocoran dokumenpenyelidikan kasus korupsi.

"Iya betul, saya telah melaporkan ke Dewas dugaan kebocoran informasi dokumen tersebut ke Dewas," kata Endar saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2023).

Adanya laporan dari Endar terhadap Firli pun telah dibenarkan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

"Oh iya (Endar laporkan Firli soal kebocoran dokumen),” ujar Tumpak saat ditemui awak media di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).

Kendati demikian, Tumpak belum membeberkan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan Endar, apakah terkait korupsi izin usaha pertambangan (IUP) atau tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau tidak.

“Kita pelajari kita masih sedang belajar itu laporannya, tapi sudah kita terima,” kata Tumpak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas