Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyetaraan Tembakau dengan Narkoba di RUU Kesehatan Dinilai Berdampak Buruk ke IHT

Penyetaraan akan menimbulkan perlakuan diskriminatif serta aturan yang mengekang terhadap tembakau

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penyetaraan Tembakau dengan Narkoba di RUU Kesehatan Dinilai Berdampak Buruk ke IHT
dok pribadi
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menilai penyetaraan tembakau dengan narkoba pada RUU Kesehatan dapat mematikan Industri Hasil Tembakau (IHT). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menilai penyetaraan tembakau dengan narkoba pada RUU Kesehatan dapat mematikan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Penyetaraan ini, menurut Hikmahanto, akan menimbulkan perlakuan diskriminatif serta aturan yang mengekang terhadap tembakau.

“Dampaknya terhadap Industri Hasil Tembakau ini pasti mati. Orang akan dilarang dan ditangkap polisi. Pemerintah harus bijak dalam membuat aturan. Kalau ini dipaksakan juga akan membuat legitimasi presiden itu jatuh karena dianggap tidak pro rakyat kecil,” ujar Hikmahanto melalui keterangan tertulis, Kamis (13/4/2023).

Menurut Hikmahanto, matinya Industri Hasil Tembakau akan menimbulkan dampak ekonomi yang besar.

Industri ini telah menyerap jutaan tenaga kerja yang tidak bisa digantikan oleh sektor lain.

Baca juga: Terpilih Menjadi Ketua Sixerhood, Hikmahanto Juwana Ajak Alumni Dukung SMAN 6 Jadi Sekolah Unggulan

Seharusnya pemerintah melindungi industri ini terutama di tengah lapangan pekerjaan yang sulit bagi masyarakat.

Berita Rekomendasi

Ia menilai penyetaraan ini mengabaikan aspek ekonomi, mengingat Industri Hasil Tembakau memberi sumbangsih signifikan bagi negara dalam hal penerimaan hingga serapan tenaga kerja.

"Kalau membuat aturan aja sih gampang tapi harus dianalisa dampak ekonominya, rugi dan untungnya. Memangnya lapangan kerja mudah sekarang? Berapa tenaga kerja yang akan kehilangan pekerjaan? Belum lagi di industri ini banyak ibu-ibu yang jadi tulang punggung keluarga,” ucap Hikmahanto.

Hikmahanto mengungkapkan aturan soal tembakau telah diatur secara komprehensif di Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012).

Menurutnya, Pemerintah cukup mengacu pada aturan yang sudah ada saat ini.

Dirinya menilai upaya mensejajarkan tembakau dengan produk ilegal, seperti narkoba, justru akan memberikan peluang masuknya produk tembakau dari luar secara diam-diam.

Hal ini secara praktis akan mengancam pendapatan negara dari cukai hasil tembakau.

“Jangan sampai kita mengilegalkan rokok, tapi kemudian masuk tembakau selundupan dari luar. Orang Indonesia ini masih sulit melepaskan diri dari rokok. Ketentuan soal tembakau mengacu saja ke aturan yang sudah ada saat ini,” jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas