Penyetaraan Tembakau dengan Narkoba di RUU Kesehatan Dinilai Berdampak Buruk ke IHT
Penyetaraan akan menimbulkan perlakuan diskriminatif serta aturan yang mengekang terhadap tembakau
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Selain itu, Hikmahanto berpendapat sejumlah regulasi terkait pertembakauan yang berlaku ataupun yang sedang diusulkan saat ini, baik melalui revisi PP 109/2012 atau RUU Kesehatan, dianggap sudah eksesif.
Aturan-aturan tersebut dinilai berkaca pada aturan internasional seperti Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Ia menyatakan langkah yang diambil Pemerintah Indonesia dengan tidak meratifikasi FCTC itu sudah tepat sehingga Indonesia dapat mengatur kebijakannya sendiri.
“Soal FCTC, ini tidak usah diratifikasi. Ini mau mengatur-ngatur. Kalau negara kita diatur sama internasional, ini akan bikin repot. Rakyat masih butuh pekerjaan di industri ini. Oleh karena itu, masalah ini harus dilihat secara komprehensif,” pungkas Hikmahanto.
Seperti diketahui, penyusunan RUU Kesehatan dengan metode omnibus law yang sedang digodok pemerintah menuai pro dan kontra.
Salah satu yang menjadi sorotan yaitu penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam satu kelompok zat adiktif.
Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 154 ayat (3) dengan bunyi: zat adiktif dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya.