Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Respons Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Komisi III DPR: Ferdy Sambo Cs Masih Bisa Kasasi  

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani merespons vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Respons Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Komisi III DPR: Ferdy Sambo Cs Masih Bisa Kasasi  
Kolase Tribunnews.com (Istimewa-Tribunnews-Warta Kota)
Empat terdakwa kasus Brigadir J telah menjalani sidang vonis, termasuk Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara. 

"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 797/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Ewid Soetriadi, dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.

Adapun terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas