Respons Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Komisi III DPR: Ferdy Sambo Cs Masih Bisa Kasasi
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani merespons vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani merespons vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Seperti diketahui, dalam sidang putusannya, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo cs.
Di mana sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Arsul mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan, apapun yang telah ditetapkan.
“Apapun putusannya, tentunya kami juga harus berprasangka baik bahwa putusan banding itu diambil oleh Majelis Hakim banding dengan mempelajari kembali seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan terdahulu, karena kan majelis banding hanya memeriksa berkas,” katanya saat ditemui di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Lebih lanjut dari Fraksi PPP ini menuturkan bahwa meski meski telah diputus oleh pengadilan tinggi, para terdakwa masih bisa melayangkan upaya hukum lanjutan yakni berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Tentu para terdakwa masih punya hak hukum utk menggunakan upaya hukum dalam hal ini mengajukan kasasi,” ucap Arsul.
“Ya kita tunggu, apakah FS, PC kemduian akan menggunakan hak hukumnya, yang kalau itu pun dipergunakan ya harus kita hormati juga, karena itu hak yang diberikan oleh hukum dan memang dimungkinkan oleh hukum kita untuk dipergunakan,” lanjutnya.
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diketahui, Ferdy Sambo divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman mati terkait kasus Brigadir J.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, memory banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan," ucap Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.
Baca juga: Orang Tua Brigadir J Optimistis Hukuman Ferdy Sambo Cs Tidak akan Turun
"Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap di dalam tahanan," lanjutnya.
Sama dengan Ferdy Sambo, Hakim Pengadilan Tinggi DKI juga tidak mengubah hukuman 20 tahun Putri Candrawathi.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan hukuman 20 tahun penjara yang divonis oleh PN Jaksel terhadap istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu.
"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 797/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Ewid Soetriadi, dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.
Adapun terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.