Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wamenkumham: KUHP Baru Sejajar dengan UU Pemasyarakatan dan Berorientasi pada Paradigma Hukum Modern

(Eddy Hiariej) mengatakan bahwa aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah sejalan dengan Undang-Undang Pemasyarakatan.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wamenkumham: KUHP Baru Sejajar dengan UU Pemasyarakatan dan Berorientasi pada Paradigma Hukum Modern
Naufal Lanten
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) dalam acara Simposium Nasional ‘Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia’ dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59, di Jakarta, Kamis (13/4/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) mengatakan bahwa aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah sejalan dengan Undang-Undang Pemasyarakatan.

Selain itu, lanjut dia, KUHP baru juga telah berorientasi dengan paradigma hukum yang modern.

Adapun hal ini disampaikannya dalam acara Simposium Nasional ‘Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia’ dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59, di Jakarta, Kamis (13/4/2023).

“Bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang inline (sejajar) dengan Undang-Undang Pemasyarakatan ini sudah berorientasi pada pradigma hukum modern, yang tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif,” kata Eddy Hiariej.

Ia mengatakan bahwa ketentuan hukum pidana pada KUHP baru tidak lagi mengedepankan lex talionis atau sarana balas dendam.

Kini KUHP baru, kata dia, sudah berorientasi pada paradigma hukum pidana moderen yang mengedepankan keadilan korektif, keadilan restoratif dan ketiga keadilan rehabilitatif.

Keadilan korektif ditujukan kepada pelaku. Artinya, lanjut dia, seseorang yang melakukan kejahatan ini dia harus dilakukan pembinaan. 

Berita Rekomendasi

Pembinaan ini pun merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

Kalau keadilan korektif ditujukan kepada pelaku dan keadilan restoratif ditujukan kepada korban, maka keadilan rehabilitatif baik ditujukan kepada pelaku maupun korban.

Baca juga: Penjelasan Pengamat Hukum Pidana Mengenai Perbedaan Diversi dan Restorative Justice

“Artinya di satu sisi pelaku tidak hanya dikoreksi dengan penjatuhan sanksi apkah itu berupa pidana ataukah tindakan terapi juga harus diperbaiki, demikian juga dengan korban,” tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas