Aturan Mudik Lebaran 2023 dan Jadwal Rekayasa Lalu Lintas dari Kemenhub
Simak aturan mudik Lebaran 2023 dan jadwal rekayasa lalu lintas oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), puncak arus mudik terjadi 18-21 April 2023.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
5. Pendamping yang belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.
6. Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang telah memenuhi persyaratan perjalanan naik kereta api 2023.
Baca juga: Kumpul Keluarga Saat Lebaran, Warga Padang Antusias Mudik ke Cilacap
Aturan Mudik Lebaran 2023 untuk pengguna Kapal Laut
Aturan mudik bagi pemudik yang akan melewati lintas yakni Pelabuhan Merak - Pelabuhan Ciwandan - Pelabuhan Panjang - Pelabuhan Bakauheni.
Aturan mudik di Pelabuhan Merah hingga Bakauheni tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI dan Dirjen Bina Marga Nomor: KP-DRJD 2626 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023.
Pemudik tujuan Jawa:
- Arus mudik dan balik (15 April 2023 - 1 Mei 2023), kendaraan roda 4 dan mobil bus melalui Pelabuhan Bakauheni
- Arus mudik dan balik (15 April 2023 - 1 Mei 2023), kendaraan sepeda motor tujuan Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Panjang
- Arus mudik dan balik (15 April 2023 - 1 Mei 2023), kendaraan truk melalui Pelabuhan Panjang
Pemudik tujuan Sumatera:
- Arus mudik dan balik (15 April 2023 - 1 Mei 2023), kendaraan roda 4 dan mobil bus melalui Pelabuhan Merak.
- Arus mudik dan balik (15 April 2023 - 1 Mei 2023), kendaraan truk dan sepeda motor melalui Pelabuhan Ciwandan.
Berikut Jadwal rekayasa lalu lintas mudik Lebaran 2023, dari Kemehub
Jadwal One Way Mudik Lebaran 2023