Besaran Zakat Fitrah 2023 dalam Bentuk Beras dan Uang, Cek di Sini
Besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk beras adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Dalam bentuk uang, disesuaikan dengan harga beras konsumsi.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk beras dan uang.
Menjelang akhir Ramadan 2023, umat Islam mulai berbondong-bondong membayar zakat fitrah.
Mengeluarkan zakat fitrah merupakan satu kewajiban umat Islam sekaligus bagian dari rukun Islam yang ke-4.
Masyarakat dapat membayar zakat fitrah melalui Baznas, lembaga amil zakat, atau masjid di lingkungan setempat.
Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam wujud makanan pokok, dalam hal ini, beras.
Adapun besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk beras adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.
Baca juga: Bacaan Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga dengan Lafal Latin
Namun, dikutip dari Baznas.go.id, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Dengan demikian, besaran zakat fitrah antar daerah bisa berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.
Inilah daftar besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk uang di sejumlah daerah di Indonesia:
1. DKI Jakarta: Rp 45.000
2. Kabupaten Bandung: Rp 32.500
3. Kabupaten Bandung Barat: Rp 30.000
4. Kabupaten Bekasi: Rp 45.000
5. Kabupaten Bogor: Rp 42.000
6. Kabupaten Ciamis: Rp 30.000
7. Kabupaten Cianjur: Rp 34.000 atau Rp 62.000
8. Kabupaten Cirebon: Rp 30.000
9. Kabupaten Garut: Rp 35.000
10. Kabupaten Indramayu: Rp 30.000
Baca juga: Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah dan Waktu Membayar Zakat
11. Kabupaten Karawang: Rp 35.000
12. Kabupaten Kuningan: Rp 30.000
13. Kabupaten Majalengka: Rp 32.500
14. Kabupaten Pangandaran: Rp 30.000
15. Kabupaten Purwakarta: Rp 32.500
16. Kabupaten Subang: Rp 35.000
17. Kabupaten Sukabumi: Rp 32.500
18. Kabupaten Sumedang: Rp 32.500
19. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 30.000
20. Kota Bandung: Rp 32.500
21. Kota Banjar: Rp 32.500
22. Kota Bogor: Rp 45.000
23. Kota Bekasi: Rp 40.000
24. Kota Cimahi: Rp 32.500
25. Kota Cirebon: Rp 42.000
26. Kota Depok: Rp 45.000
27. Kota Sukabumi: Rp 33.000
28. Kota Tasikmalaya: Rp 35.000
29. Kabupaten Serang: Rp 35.000
30. Kabupaten Pandeglang: Rp 35.000
Baca juga: Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah, Paling Lambat sebelum Shalat Idul Fitri
31. Kabupaten Lebak: Rp 35.000
32. Kota Cilegon: Rp 35.000
33. Kota Serang: Rp 35.000
34. Kabupaten Tangerang: Rp 45.000
35. Kota Tangerang: Rp 45.000
36. Kota Tangerang Selatan: Rp 45.000
37. Semarang: Rp 35.000
38. Kota Yogyakarta: Rp 32.500
39. Sleman: Rp 35.000
40. Madiun: Rp 35.000
41. Bengkulu
- Kategori 1: Rp 40.000
- Kategori 2: Rp 35.000
- Kategori 3: Rp 25.000
42. Banda Aceh: Rp 48.000
43. Aceh Tengah
- Kategori I: Rp 40.000
- Kategori II: Rp 35.000
- Kategori III: Rp 30.000
44. Bandar Lampung: Rp 37.500
45. Kalimantan Utara:
- Kategori 1: Rp 42.500
- Kategori 2: Rp 37.500
- Kategori 3: Rp 32.500
(Tribunnews.com/Sri Juliati)