Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besaran Zakat Fitrah 2023 dalam Bentuk Beras dan Uang, Cek di Sini

Besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk beras adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Dalam bentuk uang, disesuaikan dengan harga beras konsumsi.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Salma Fenty
zoom-in Besaran Zakat Fitrah 2023 dalam Bentuk Beras dan Uang, Cek di Sini
muhammadiyah.or.id
ILUSRASI zakat fitrah - Besaran zakat fitrah pada 2023 di Jakarta sebesar Rp 45 ribu per jiwa bila dibayar dengan uang. Ini besaran zakat fitrah di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dan kota besar lain di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk beras dan uang.

Menjelang akhir Ramadan 2023, umat Islam mulai berbondong-bondong membayar zakat fitrah.

Mengeluarkan zakat fitrah merupakan satu kewajiban umat Islam sekaligus bagian dari rukun Islam yang ke-4.

Masyarakat dapat membayar zakat fitrah melalui Baznas, lembaga amil zakat, atau masjid di lingkungan setempat.

Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam wujud makanan pokok, dalam hal ini, beras.

Adapun besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk beras adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.

Baca juga: Bacaan Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga dengan Lafal Latin

Namun, dikutip dari Baznas.go.id, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Berita Rekomendasi

Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Dengan demikian, besaran zakat fitrah antar daerah bisa berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.

Inilah daftar besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk uang di sejumlah daerah di Indonesia:

1. DKI Jakarta: Rp 45.000

2. Kabupaten Bandung: Rp 32.500

3. Kabupaten Bandung Barat: Rp 30.000

4. Kabupaten Bekasi: Rp 45.000

5. Kabupaten Bogor: Rp 42.000

6. Kabupaten Ciamis: Rp 30.000

7. Kabupaten Cianjur: Rp 34.000 atau Rp 62.000

8. Kabupaten Cirebon: Rp 30.000

9. Kabupaten Garut: Rp 35.000

10. Kabupaten Indramayu: Rp 30.000

ILUSTRASI Zakat Fitrah
ILUSTRASI Zakat Fitrah (tokopedia.com)

Baca juga: Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah dan Waktu Membayar Zakat

11. Kabupaten Karawang: Rp 35.000

12. Kabupaten Kuningan: Rp 30.000

13. Kabupaten Majalengka: Rp 32.500

14. Kabupaten Pangandaran: Rp 30.000

15. Kabupaten Purwakarta: Rp 32.500

16. Kabupaten Subang: Rp 35.000

17. Kabupaten Sukabumi: Rp 32.500

18. Kabupaten Sumedang: Rp 32.500

19. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 30.000

20. Kota Bandung: Rp 32.500

21. Kota Banjar: Rp 32.500

22. Kota Bogor: Rp 45.000

23. Kota Bekasi: Rp 40.000

24. Kota Cimahi: Rp 32.500

25. Kota Cirebon: Rp 42.000

26. Kota Depok: Rp 45.000

27. Kota Sukabumi: Rp 33.000

28. Kota Tasikmalaya: Rp 35.000

29. Kabupaten Serang: Rp 35.000

30. Kabupaten Pandeglang: Rp 35.000

Baca juga: Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah, Paling Lambat sebelum Shalat Idul Fitri

31. Kabupaten Lebak: Rp 35.000

32. Kota Cilegon: Rp 35.000

33. Kota Serang: Rp 35.000

34. Kabupaten Tangerang: Rp 45.000

35. Kota Tangerang: Rp 45.000

36. Kota Tangerang Selatan: Rp 45.000

37. Semarang: Rp 35.000

38. Kota Yogyakarta: Rp 32.500

39. Sleman: Rp 35.000

40. Madiun: Rp 35.000

41. Bengkulu

- Kategori 1: Rp 40.000

- Kategori 2: Rp 35.000

- Kategori 3: Rp 25.000

42. Banda Aceh: Rp 48.000

43. Aceh Tengah

- Kategori I: Rp 40.000

- Kategori II: Rp 35.000

- Kategori III: Rp 30.000

44. Bandar Lampung: Rp 37.500

45. Kalimantan Utara:

- Kategori 1: Rp 42.500

- Kategori 2: Rp 37.500

- Kategori 3: Rp 32.500

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas