Jaksa Masuk Sekolah Diapresiasi Asosiasi Guru PPKN
Asosiasi Guru PPKn Indonesia (AGPPKnI) mengapresiasi Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Guru PPKn Indonesia (AGPPKnI) mengapresiasi Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Sebab, program tersebut dinilai penting untuk memberikan pemahaman hukum di kalangan pelajar.
"Pelajar perlu mendapat pemahaman hukum, khususnya terkait bahaya penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)," Ketua Asosiasi Guru PPKn Indonesia (AGPPKnI), Unro Aljuhri ketika dihubungi, Jumat (14/4/2023).
Selain itu, kata Unro, pelajar juga perlu dibekali pengetahuan tentang penggunaan media sosial yang sehat dan tidak melanggar hukum.
"Pelajar juga harus dibekali ciri-ciri berita hoaks dan bahayanya," katanya.
Agar Program JMS efektif, menurutnya, pelaksanaannya jangan sekadar mendatangi ke sekolah, tetapi ada tindak lanjut berupa program berkelanjutan. Pun dibuat secara rutin.
"Perlu (berkesinambungan) karena bagaimanapun pelajar itu mudah terpengaruh oleh hal-hal yang dapat melanggar hukum," tutur Unro.
Unro pun mengusulkan Program Jaksa Masuk Sekolah diperkuat menjadi Program Pelajar Sadar Hukum.
Baca juga: Survei LSI: Kejaksaan Agung Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik
Dalam implementasinya, tim pelaksana program melibatkan pengurus OSIS dan ekstrakurikuler.
Program Jaksa Masuk Sekolah diinisasi Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dengan tujuan memberi pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini. Harapannya, anak didik tak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, radikalisme, hingga pelanggaran UU ITE.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.