Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Rijatono Lakka Tersangka TPPU Bersama-sama Lukas Enembe

Rijatono dijerat KPK sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Tetapkan Rijatono Lakka Tersangka TPPU Bersama-sama Lukas Enembe
TRIBUNNEWS.com Jeprima/KOMPAS.com Ihsanuddin
Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (kiri), jadi tersangka dalam kasus Gubernur Papua, Lukas Enembe (kanan). Simak sosoknya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka.

Rijatono dijerat KPK sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

"Untuk optimalisasi asset recovery hasil korupsi, tim penyidik KPK mengembangkan penyidikan dan saat ini telah menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK telah kembali menetapkan RL sebagai tersangka dugaan TPPU bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (14/4/2023).

Ali mengatakan tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara ini.

"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," kata dia.

Baca juga: Kasus Pencucian Uang Lukas Enembe, KPK Sita Emas 1 Kilogram hingga Ikat Pinggang Kepala Macan

Diketahui, Rijatono Lakka merupakan tersangka penyuap Lukas Enembe.

BERITA TERKAIT

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Rijatono Lakka menyuap Lukas Enembe sebesar Rp35 miliar.

Suap berkaitan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2018-2021.

Perbuatan itu dilakukan Rijatono bersama-sama dengan Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," bunyi surat dakwaan Rijatono Lakka sebagaimana dikutip Tribunnews.com.

Adapun sidang pembacaan dakwaan digelar hari ini, Rabu (5/4/2023), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp35.429.555.850 yang terdiri dari uang sebesar Rp1.000.000.000 dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850 kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode tahun 2018-2023," tulis surat dakwaan.

Dijelaskan, pada 9 Agustus 2016, Rijatono bersama dengan Bonny Pirono mendirikan PT Tabi Bangun Papua yang bergerak di bidang konstruksi dan bangunan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 239.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas