MAKI Laporkan Dua Pejabat di Kementerian ESDM ke KPK Terkait Dugaan Kebocoran Penyelidikan
(MAKI) melaporkan dua pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni IS dan MAT
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dua pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni IS dan MAT.
Pelaporan terkait dugaan kebocoran informasi penyelidikan di Kementerian ESDM.
Dokumen penyelidikan yang dibocorkan itu terkait dugaan korupsi tata kelola ekspor pertambangan dan survei terkait perizinan pertambanan di Kementerian ESDM.
MAKI menduga IS dan MAT berusaha merintangi penyidikan atau obstruction of justice.
"Oknum pejabat tersebut sebagaimana tersiar di media sosial menyatakan, mengaku, mendapatkan dokumen atau materi tersebut berasal dari Menteri dan Menteri menerima dari seseorang dari internal KPK yang perlu didalami oleh penyelidik KPK," ujar Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).
Boyamin mengatakan, bocornya rahasia penyelidikan KPK itu berpotensi terjadinya menghilangkan jejak dalam bentuk mengganti nomor ponsel dan perangkatnya, mengganti kendaraan, menyewa kendaraan, mengurangi pertemuan atau komunikasi dengan berbagai pihak.
Serta memindahkan uang ke apartemen tersembunyi, dan segala perbuatan lainnya yang pada ujungnya menghalangi penyelidikan.
"Otomatis tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan perkara tersebut dan tidak dapat dilakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan)," kata dia.
Boyamin menegaskan, perbuatan membocorkan informasi penyelidikan itu juga berpotensi akan mempersulit penyelidik KPK memantau pergerakan pihak tersasar dan ujung kegagalan melakukan OTT.
"Rumusan tindak pidana menghalangi penyidikan dan penegakan hukum sebagaimana dirumuskan menghalangi penyidikan dan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam bentuk memberikan, menerima atau mengambil secara tidak sah materi atau dokumen hasil penyelidikan guna mensiasati dan menghindari penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 jo No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Baca juga: Kasus Dugaan Kebocoran Dokumen KPK di Kementerian ESDM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Oleh karena itu, Boyamin meminta KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut.
Boyamin mendukung KPK berani mengungkap kasus tersebut, meski diduga melibatkan pihak internal KPK.
"KPK harus berani mengungkap perkara ini meskipun patut diduga melibatkan orang dalam KPK. Justru itulah KPK harus lebih keras menerapkan keadilan terhadap diri sendiri, karena akan memberikan keteladanan kepada seluruh rakyat Indonesia termasuk pejabatnya," ujar Boyamin.