MK Putuskan Tidak Menerima 4 Perkara Pengujian Formil Perppu Cipta Kerja
MK menyatakan tidak menerima pengajuan pengujian formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima pengajuan pengujian formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Itu tertuang dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dan 8 hakim konstitusi lainnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/4/2023).
Keputusan tersebut diperuntukkan bagi 4 nomor perkara terkait pengujian Perppu Cipta Kerja.
Di antaranya yakni nomor perkara 6/PUU-XXI/2023, 22/PUU-XXI/2023 dan 14/PUU-XXI/2023.
Selain itu disidangkan pula perkara nomor 18/PUU-XXI/2023.
Mahkamah memutuskan tidak menerima keempat pengujian materi perihal Perppu Cipta Kerja itu.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonnan para pemohon tidak dapat diterima,” ucap Anwar Usman diikuti ketukan palu.
Dikatakannya bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili permohonan yang diajukan pemohon atau a quo.
Ia menambahkan bahwa para pemohon juga memiliki kedudukan hukum.
Namun umumnya, Mahkamah menilai permohonan para pemohon kehilangan objek, sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Sementara pada perkara nomor 18/PUU-XXI/2023, pokok permohonan Pasal 48 angka 19 Perppu 2/2022 yang memuat penambahan norma Pasal 33A ayat (1) UU33/2014 kehilangan objek.
Kemudian Pasal 34 ayat (2) UU/33/2014 dinilai kabur atau prematur.
Baca juga: Aksi Tolak UU Cipta Kerja Mulai Memanas, Mahasiswa Coba Robohkan Pagar Gedung DPR
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menggelar pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Kamis (6/4/2023).
Seperti diketahui, pemerintah telah resmi mengundangkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023.
Ketua MK Anwar Usman menyebutkan ada empat perkara yang disidangkan pada hari ini.
Di antaranya yakni nomor perkara 6/PUU-XXI/2023, 5/PUU-XXI/2023, 22/PUU-XXI/2023 dan 14/PUU-XXI/2023.
Kemudian ada satu dari empat pemohon yang mencabut Judicial Review tersebut. Adapun perkara Nomor 6 itu diajukan oleh Federasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
“Oleh karena itu perkara Nomor 6 telah mencabut permohonannya karena sudah kehilangan objek,” kata Anwar Usman dalam persidangan.
“Mungkin kita sudah tahu bersama bahwa dari keempat perkara ini terkait dengan pengujian Perppu Cipta Kerja Nomor 2 tahun 2022. Yang tadinya Perppu kemudian Perpu tersebut telah mendaapay persetujuan dari DPR dan sudah menjadi UU,” lanjut dia.
Sementara pemohon pada perkara Nomor 5 menyatakan menunggu putusan MK pada perkara ini. Pun dia berharap MK dapat memberi alasan pada putusan terkait Judicial Review Perppu Cipta Kerja ini.
“Dan juga kami mengusulkan agar menjadi perhatian terkait hukum acara Perppu agar bisa lebih dikhususkan dan dipercepat karena objeknya berbeda dengan Undang-Undang,” kata dia.
Pemohon pada perkara Nomor 22 pun memutuskan tetap mengikuti persidangan sampai MK memberikan putusan.
Kemudian pemohon pada perkara Nomor 14 tetap melanjutkan judicial review Perppu Cipta Kerja.
Dia tak setuju jika pengujian Perppu Cipta Kerja ini kehilangan objek.
“Kami punya argumentasi yng berbeda mengenai perppu ini yang ditetapkan menjadi UU. Menurut kami kehilangan objek itu harus diiringi kehilangan masalah yang dimohonkan.”
“Apabila objek dinyatakan hilang tapi maslahnya masih ada ini sebenarnya tidak kehilangan objek tapi mengaburkan objek,” paparnya.
Baca juga: Libatkan 121 Pemohon, Gekanas Gugat ke MK Minta UU Cipta Kerja Dibatalkan
Pemohon pun tetap menginginkan pengujian Perppu Cipta Kerja tetap dilanjutkan sampai masuk ke pokok perkara.
“Kita chalange gagasan kita masing-masing bahwa perppu ini tidak hilang objeknya tapi dikaburkan oleh pemerintah, diganti jadi UU,” katanya.
“Nanti ketika kami gugat lagi UU-nya bisa jadi dikeluarkan Perppu baru, terus mengeluarkan UU baru. Sampai kapan itu akan selesai,” lanjutnya.
Ketua MK Anwar Usman pun akhirnya menutup sidang tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menindaklanjuti permohonan para pemohon tersebut.