Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Parpol Gagal Pemilu 2024 Gugat KPU Bertambah, Kini Giliran Partai Republik Minta Jadi Peserta

Bertambah lagi partai politik (parpol) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Parpol Gagal Pemilu 2024 Gugat KPU Bertambah, Kini Giliran Partai Republik Minta Jadi Peserta
KOMPAS.com/GHINAN SALMAN)
Logo Komisi Pemilihan Umum. Bertambah lagi partai politik (parpol) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bertambah lagi partai politik (parpol) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Sebelumnya, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dan Partai Berkarya menggugat lembaga penyelenggara pemilu yang diketuai oleh Hasyim Asyari ini supaya dapat dijadikan peserta pemilu.

Kini Partai Republik Satu turut melakukan hal serupa.

Di petitumnya dalam gugatan yang dilayangkan Partai Republik ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pihaknya meminta untuk dijadikan sebagai peserta Pemilu 2024.

“Menghukum Tergugat I (KPU) untuk menerima dan mendaftarkan Penggugat Partai Republik sebagai peserta Pemilu tahun 2024 sejak putusan ini diucapkan tanpa syarat apapun,” sebagaimana tertulis dalam petitum yang dikutip Tribunnews.com, Jumat (14/4/2023).

Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo membenarkan adanya surat gugatan yang dilayangkan Partai Republik ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Parsindo Minta Verifikasi PRIMA Dihentikan Karena Dinilai Cacat Hukum, Berniat Laporkan KPU ke DKPP

Berita Rekomendasi

“(Gugatan) Partai Republik terakhir ini, kemarin mereka daftar. Menggugat perdata, tapi tidak ada lagi kayak menunda (Pemilu 2024), dia cuma minta untuk dimasukan jadi peserta Pemilu,” kata Zulkifli kepada awak media.

Sidang dengan perkara No. 245/PD.G/2023/PN. JKT PST ini diadukan oleh Asngari selaku Ketua Umum Partai Republik dan Heru Bahtiar Arifin selaku Sekretaris Jenderal Partai Republik.

Zulkifli menjelaskan proses sidang Partai Republik akan dilaksanakan pascalebaran. Saat ini pihaknya akan menempuh lebih dulu langkah mediasi.

"Kalau Partai Republik, dia sidangnya habis lebaran. Ini nanti kan dimediasi dulu,” ujarnya.

Baca juga: Pemilu 2024: Gugatan Partai Prima salah kamar, putusan Pengadilan Tinggi harus jadi acuan bagi gugatan lain yang meminta pemilu ditunda

Sebagai informasi, Partai Republik menambah jajaran deretan parpol yang tidak lolos menjadi peserta pemilu dalam langkahnya menggugat lembaga penyelenggara pemilu.

Seperti diketahui sebelumnya, gugatan yang menjadi pemicu adalah langkah PRIMA yang menggugat KPU dan mendapat kesempatan kembali mengikuti proses verifikasi parpol untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Kemudian langkah PRIMA ini diikuti oleh Partai Berkarya dengan gugatan yang sama dan proses sidangnya akan berlangsung 17 April mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas