Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Kirim Cokelat Rp 1 Juta dari Luar Negeri Kena Pajak Rp 9 Juta, Begini Penjelasan Bea Cukai

Berikut penjelasan DJBC terkait viralnya video seseorang mengirim cokelat Rp 1 juta lalu terkena pajak Rp 9 juta.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Viral Kirim Cokelat Rp 1 Juta dari Luar Negeri Kena Pajak Rp 9 Juta, Begini Penjelasan Bea Cukai
Tiktok @ferrezfrancis
Viral netizen yang mengirim coklat seharga Rp 1 juta dari luar negeri dan dikenai pajak Rp 9 juta. Begini penjelasan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). 

TRIBUNNEWS.COM - Viral video yang diunggah oleh akun TikTok @ferrerfranciz yang menyebut telah mengirim cokelat seharga Rp 1 juta dari luar negeri dan dikenai pajak sebesar Rp 9 juta.

Video tersebut diunggah pada 4 April 2023 lalu dan telah ditonton lebih dari 97 ribu kali dan disukai oleh 3.181 pengguna TikTok.

"Beli coklat seharga 1 jt kena bea cukai 9jt50rb. Mbuh ra ngurus wes (Tidak tahu, sudah tak mau mengurusi)," demikian tertulis dalam video tersebut.

Menanggapi viralnya video tersebut, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) angkat bicara.

Dikutip dari laman DJBC, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengungkapkan pihaknya sudah menjawab keluhan dari netizen tersebut.

Wardhana mengungkapkan ternyata pihak yang bersangkutan tidak hanya mengirim cokelat ke luar negeri.

Baca juga: Fakta Viral Video Remaja Putri Diduga Curi Motor di Magelang: Baru Lulus SMA dan Klarifikasi Polisi

Namun, sambungnya, pemilik akun tersebut juga mengirim sebuah tas dengan harga Rp 17 juta.

Berita Rekomendasi

"Perlu diluruskan, pemilik akun menyatakan bahwa dirinya mengirim makanan berupa cokelat senilai Rp 1 juta dari luar negeri."

"Namun nyatanya, selain cokelat terdapat barang lain berupa tas senilai Rp 17 juta dalam kiriman tersebut," kata Wardhana.

Wardhana pun menjelaskan besaran pungutan yang dikenakan terhadap pemilik akun tersebut telah sesuai dengan Perauran Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Dirinya mengungkapkan rincian barang yang dikirim pemilik akun tersebut dari luar negeri yakni 20 bungkus makanan senilai 40 dolar AS atau setara Rp 616 ribu dan tas senilai 1.108 dolar AS atau sekira Rp 17 juta.

Dengan total jumlah dan harga barang tersebut, Wardhana menjelaskan pungutan yang dikenakan mencapai Rp 8.859.000.

"Untuk barang kiriman berupa cokelat dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen, sedangkan untuk tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 20 persen, PPN 11 persen, dan PPh 15 persen."

"Atas keseluruhan barang kiriman dikenakan pungutan negara sejumlah Rp 8.859.000. Perlu dipahami bahwa dari seluruh tagihan tersebut, juga terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan dari Bea Cukai," jelas Wardhana.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas