Viral Kirim Cokelat Rp 1 Juta dari Luar Negeri Kena Pajak Rp 9 Juta, Begini Penjelasan Bea Cukai
Berikut penjelasan DJBC terkait viralnya video seseorang mengirim cokelat Rp 1 juta lalu terkena pajak Rp 9 juta.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
Beri Klarifikasi
Usai adanya penjelasan dari pihak DJBC, pemilik akun tersebut pun mengklarifikasi terkait tas yang turut dikirimkannya.
Dirinya mengaku tas tersebut adalah barang tiruan (KW) dengan invoice palsu.
Dalam video berbeda, pemilik akun tersebut pun mengakui kesalahannya.
"Kepada bapak bea cukai yang terhormat, saya ingin klarifikasi tas saya itu tas KW hanya kotaknya saja yang bagus dengan invoice palsu di dalamnya."
"Itu memang kesalahan saya, kalau bapak minat ambil aja buat bapak itu tasnya sama coklat-coklatnya sekalian buat lebaran," tulis pemilik akun dalam video yang diunggah pada Senin (10/4/2023) lalu.
Baca juga: Viral Video Pemenggalan Kepala Tentara Ukraina oleh Rusia, Zelensky Minta Dunia Bertindak
Dengan kejadian ini, Hatta pun mengungkapkan adanya terdapat ketentuan yang harus ditaati dalam melakukan pengiriman barang dari luar negeri.
Hal tersebut termasuk pemilik barang harus mampu menunjukkan atau menyertakan bukti pembayaran atas transaksi jual beli barang kiriman.
"Karena bukti pembayaran tersebut dapat dijadikan salah satu dasar oleh Bea Cukai untuk menetapkan nilai pabean. Lalu jika atas barang kiriman tersebut dipungut bea masuk dan PDRI, pungutan dibayarkan menggunakan kode billing ke rekening kas negara," bebernya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Berita Viral