Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Kirim Cokelat Rp 1 Juta dari Luar Negeri Kena Pajak Rp 9 Juta, Begini Penjelasan Bea Cukai

Berikut penjelasan DJBC terkait viralnya video seseorang mengirim cokelat Rp 1 juta lalu terkena pajak Rp 9 juta.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Viral Kirim Cokelat Rp 1 Juta dari Luar Negeri Kena Pajak Rp 9 Juta, Begini Penjelasan Bea Cukai
Tiktok @ferrezfrancis
Viral netizen yang mengirim coklat seharga Rp 1 juta dari luar negeri dan dikenai pajak Rp 9 juta. Begini penjelasan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). 

TRIBUNNEWS.COM - Viral video yang diunggah oleh akun TikTok @ferrerfranciz yang menyebut telah mengirim cokelat seharga Rp 1 juta dari luar negeri dan dikenai pajak sebesar Rp 9 juta.

Video tersebut diunggah pada 4 April 2023 lalu dan telah ditonton lebih dari 97 ribu kali dan disukai oleh 3.181 pengguna TikTok.

"Beli coklat seharga 1 jt kena bea cukai 9jt50rb. Mbuh ra ngurus wes (Tidak tahu, sudah tak mau mengurusi)," demikian tertulis dalam video tersebut.

Menanggapi viralnya video tersebut, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) angkat bicara.

Dikutip dari laman DJBC, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengungkapkan pihaknya sudah menjawab keluhan dari netizen tersebut.

Wardhana mengungkapkan ternyata pihak yang bersangkutan tidak hanya mengirim cokelat ke luar negeri.

Baca juga: Fakta Viral Video Remaja Putri Diduga Curi Motor di Magelang: Baru Lulus SMA dan Klarifikasi Polisi

Namun, sambungnya, pemilik akun tersebut juga mengirim sebuah tas dengan harga Rp 17 juta.

Berita Rekomendasi

"Perlu diluruskan, pemilik akun menyatakan bahwa dirinya mengirim makanan berupa cokelat senilai Rp 1 juta dari luar negeri."

"Namun nyatanya, selain cokelat terdapat barang lain berupa tas senilai Rp 17 juta dalam kiriman tersebut," kata Wardhana.

Wardhana pun menjelaskan besaran pungutan yang dikenakan terhadap pemilik akun tersebut telah sesuai dengan Perauran Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Dirinya mengungkapkan rincian barang yang dikirim pemilik akun tersebut dari luar negeri yakni 20 bungkus makanan senilai 40 dolar AS atau setara Rp 616 ribu dan tas senilai 1.108 dolar AS atau sekira Rp 17 juta.

Dengan total jumlah dan harga barang tersebut, Wardhana menjelaskan pungutan yang dikenakan mencapai Rp 8.859.000.

"Untuk barang kiriman berupa cokelat dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen, sedangkan untuk tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 20 persen, PPN 11 persen, dan PPh 15 persen."

"Atas keseluruhan barang kiriman dikenakan pungutan negara sejumlah Rp 8.859.000. Perlu dipahami bahwa dari seluruh tagihan tersebut, juga terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan dari Bea Cukai," jelas Wardhana.

Beri Klarifikasi

Usai adanya penjelasan dari pihak DJBC, pemilik akun tersebut pun mengklarifikasi terkait tas yang turut dikirimkannya.

Dirinya mengaku tas tersebut adalah barang tiruan (KW) dengan invoice palsu.

Dalam video berbeda, pemilik akun tersebut pun mengakui kesalahannya.

"Kepada bapak bea cukai yang terhormat, saya ingin klarifikasi tas saya itu tas KW hanya kotaknya saja yang bagus dengan invoice palsu di dalamnya."

"Itu memang kesalahan saya, kalau bapak minat ambil aja buat bapak itu tasnya sama coklat-coklatnya sekalian buat lebaran," tulis pemilik akun dalam video yang diunggah pada Senin (10/4/2023) lalu.

Baca juga: Viral Video Pemenggalan Kepala Tentara Ukraina oleh Rusia, Zelensky Minta Dunia Bertindak

Dengan kejadian ini, Hatta pun mengungkapkan adanya terdapat ketentuan yang harus ditaati dalam melakukan pengiriman barang dari luar negeri.

Hal tersebut termasuk pemilik barang harus mampu menunjukkan atau menyertakan bukti pembayaran atas transaksi jual beli barang kiriman.

"Karena bukti pembayaran tersebut dapat dijadikan salah satu dasar oleh Bea Cukai untuk menetapkan nilai pabean. Lalu jika atas barang kiriman tersebut dipungut bea masuk dan PDRI, pungutan dibayarkan menggunakan kode billing ke rekening kas negara," bebernya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Berita Viral

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas