Akademisi Beberkan Kejanggalan Proses Hukum Adelin Lis
Indikasi kejanggalan dalam proses hukum pengusaha Adelin Lis kini telah menjadi bola salju.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indikasi kejanggalan dalam proses hukum pengusaha Adelin Lis kini telah menjadi bola salju yang kian membesar.
Kali ini giliran Wakil Rektor I (Bidang Akedemik) Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta Dr Hulman Panjaitan SH MH yang memprsoalkannya.
Dia mengamini bahwa proses hukum Adelin Lis penuh kejanggalan.
“Kejanggalan-kejanggalan itu mulai dari pelimpahan berkas perkara, dakwaan, kemudian tuntutan, hingga pengajuan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Hulman Panjaitan dalam “podcast” dengan “host” Chief Executive Officer (CEO) Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB) Rudi S Kamri yang tayang di kanal YouTube KABTV, Sabtu (15/4/2023).
Diketahui, Adelin Lis divonis bebas murni dalam kasus dugaan pembalakan liar atau “illegal logging” di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, tahun 2007 lalu.
Baca juga: Dekan FH UKI: Jaksa Salah Terapkan Hukum, Adelin Lis Jadi Korban
JPU kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan kasasinya tahun 2008, MA memvonis Adelin Lis dengan hukuman 10 tahun penjara.
Kini, Adelin Lis tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan.
Berdasarkan dokumen yang dia pelajari, Hulman Panjaitan mengaku JPU mengajukan kasasi kasus Adelin Lis ke MA karena mereka beranggapan Direktur PT Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia dan PT Mujur Timber itu tidak bebas murni.
“Padahal kalau kita baca dokumennya, Adelin Lis bebas murni. Sesuai Pasal 244 KUHP, putusan bebas murni tidak bisa diajukan kasasi,” jelasnya.
Baca juga: Babak Baru Kasus Adelin Lis Coba Diungkap Rudi S Kamri
Hulman lalu merujuk Pasal 244 KUHP yang berbunyi, “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.”
Soal perbuatan melawan hukum Adelin Lis, kata Hulman, JPU juga masih berpegangan pada penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi, “Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil “maupun” dalam arti materiil.”
Menurut Hulman, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Constitutional Review terhadap UU Tipikor pada tanggal 24 Juli 2006 Nomor 003/PUU-IV/2006 telah membatalkan diksi “dalam arti materiil”.
“Sehingga mestinya JPU dalam mengklasifikasikan perbuatan melawan hukum Adelin Lis itu hanya secara formil saja, bukan secara meteriil,” paparnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.