Akademisi Beberkan Kejanggalan Proses Hukum Adelin Lis
Indikasi kejanggalan dalam proses hukum pengusaha Adelin Lis kini telah menjadi bola salju.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Adi Suhendi
Secara formil, kata Hulman, Menteri Kehutanan saat itu, MS Kaban saat memberikan kesaksian dalam persidangan Adelin Lis menyebut bahwa perkara yang menjerat pengusaha hutan itu adalah perkara perdata, bukan perkara pidana, sehingga sanksinya pun hanya sanksi administratif, dan itu sudah dipenuhi Adelin Lis.
“Maka saya yang setiap hari belajar hukum pun mempertanyakan JPU yang menggunakan pasal pidana, dan juga masih memakai Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sebelum dibatalkan MK,” katanya.
Lepasnya para direksi lain PT Keang Nam Development Indonesia dalam kasus ini juga menjadi bahan pertanyaan Hulman.
Menurut dia, kerja direksi itu bersifat kolektif kolegial, sehingga tanggung jawabnya pun bersama-sama.
“Kok bisa yang dihukum hanya direktur keuangan sementara direktur utama dan direktur lain bebas? Ini sangat janggal,” katanya.
Bermodal kejanggalan-kejanggalan itulah Hulman lalu mendukung keluarga Adelin Lis mengajukan upaya hukum luar biasa ke MA, yakni Peninjauan Kembali (PK). Sesuai KUHAP dan UU No 14 Tahun 1985 tentang MA, kata Hulman, terpidana berhak mengajukan PK, bahkan hingga dua kali sesuai putusan MK No 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014.
“Syarat-syarat diajukannya PK, di antaranya apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, atau dengan kata lain ada ‘novum’ (bukti baru). Dan apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Saya melihat Majelis Hakim Kasasi MA telah melakukan kekaliruan yang nyata,” tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.