Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Terkini Keluarga Rafael Alun: Istri-Anak Dicegah KPK, Mario Dandy Masih Mendekam di Tahanan

Istri dan 2 anaknya dicegah ke luar negeri, Mario Dandy masih ditahan di Polda Metro dan penahanan Rafael Alun diperpanjang 40 hari.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Nasib Terkini Keluarga Rafael Alun: Istri-Anak Dicegah KPK, Mario Dandy Masih Mendekam di Tahanan
Kolase Tribunnews
Kolase foto Rafael Alun Trisambodo dan anaknya Mario Dandy. Ayah dan anak, Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy kini sama-sama tertunduk lesu jadi penghuni tahanan dan sama-sama berompi oranye. Istri dan 2 anaknya dicegah ke luar negeri, Mario Dandy masih ditahan di Polda Metro dan penahanan Rafael Alun diperpanjang 40 hari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah ayah dan anak, Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy mendekam di tahanan atas dua kasus berbeda, bagaimana nasib keluarga mereka ?

Teranyar KPK mencegah lima orang dalam kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo.

Tiga dari lima orang itu yakni istri dan dua anak Rafael Alun Trisambodo.

Sementara Rafael Alun Trisambodo sendiri penahanannya diperpanjang selama 40 hari.

Lalu Mario Dandy masih mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.

Hingga kini berkas perkara kasus penganiayaan pada David Ozora belum dinyatakan lengkap atau P21.

KPK Cegah Keluarga Rafael Alun dan Kepala KPP Jaktim Wahono Saputro ke Luar Negeri

Berita Rekomendasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah keluarga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan gratifikasi penerimaan perpajakan.

Mereka yang dicegah ke luar negeri oleh KPK yakni Ernie Meike Torondek yang merupakan istri Rafael, kemudian Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael, dan dua anak Rafael Alun bernama Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma.

Tak hanya keluarga Rafael Alun, KPK juga mencekal Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

Jadi total KPK mencekal lima orang dalam kasus ini.

"Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap 5 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara Tersangka RAT (Rafael)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (14/4/2023).

Baca juga: KPK Periksa Perdana Rafael Alun Sebagai Tersangka Korupsi

Diketahui, KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan.

Dia diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas