Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Merry Utami, Terpidana Mati Kasus Narkotika Dapat Grasi Presiden Jokowi

Sosok Merry Utami, terpidana mati narkotika yang diberikan grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Sosok Merry Utami, Terpidana Mati Kasus Narkotika Dapat Grasi Presiden Jokowi
Kolase Tribunnews.com (Kompas.id/Kanal YouTube Tribunnews)
Merry Utami. Sosok Merry Utami, terpidana mati narkotika yang diberikan grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah sosok Merry Utami, terpidana mati narkotika yang diberikan grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, grasi dalam KKBI online, merupakan ampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang telah dijatuhi hukuman.

Sebelumnya, grasi telah diajukan Merry sejak 2016.

Merry Utami merupakan seorang terpidana mati kasus narkotika yang sudah berada di penjara selama 22 tahun.

Kini, Presiden Jokowi memberikan grasi kepada terpidana mati kasus peredaran narkoba Merry Utami.

Keputusan tersebut, tertuang dalam Keppres Nomor 1/G Tahun 2023 tertanggal 13 Maret 2023.

Baca juga: Perjalanan Kasus Merry Utami: Dijebak Pacar dengan Heroin, Dihukum Mati, Berakhir Peroleh Grasi

Sosok Merry Utami

BERITA REKOMENDASI

Merry Utami merupakan seorang korban perdagangan orang yang menjadi terpidana mati lebih dari 20 tahun sejak dijatuhi Pidana Mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Sebelumnya, Merry Utami diketahui bekerja di Taiwan sebagai TKI.

Ia dipaksa oleh suaminya untuk bekerja di luar negeri menjadi buruh migran/TKI dan menjadi tulang punggung keluarga.

Setelah bekerja dua tahun, Merry berpisah dengan suaminya.

Pada tahun 2001, Merry pergi ke Jakarta untuk melakukan proses kerja di Taiwan yang kedua kalinya.


Awal Mula Terjerat Kasus Narkoba

Ketika melakukan proses kerja di Taiwan untuk kedua kalinya di Jakarta itu, Merry berkenalan dengan seorang warga Kanada.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas