Sosok Merry Utami, Terpidana Mati Kasus Narkotika Dapat Grasi Presiden Jokowi
Sosok Merry Utami, terpidana mati narkotika yang diberikan grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Inilah sosok Merry Utami, terpidana mati narkotika yang diberikan grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, grasi dalam KKBI online, merupakan ampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang telah dijatuhi hukuman.
Sebelumnya, grasi telah diajukan Merry sejak 2016.
Merry Utami merupakan seorang terpidana mati kasus narkotika yang sudah berada di penjara selama 22 tahun.
Kini, Presiden Jokowi memberikan grasi kepada terpidana mati kasus peredaran narkoba Merry Utami.
Keputusan tersebut, tertuang dalam Keppres Nomor 1/G Tahun 2023 tertanggal 13 Maret 2023.
Baca juga: Perjalanan Kasus Merry Utami: Dijebak Pacar dengan Heroin, Dihukum Mati, Berakhir Peroleh Grasi
Sosok Merry Utami
Merry Utami merupakan seorang korban perdagangan orang yang menjadi terpidana mati lebih dari 20 tahun sejak dijatuhi Pidana Mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Sebelumnya, Merry Utami diketahui bekerja di Taiwan sebagai TKI.
Ia dipaksa oleh suaminya untuk bekerja di luar negeri menjadi buruh migran/TKI dan menjadi tulang punggung keluarga.
Setelah bekerja dua tahun, Merry berpisah dengan suaminya.
Pada tahun 2001, Merry pergi ke Jakarta untuk melakukan proses kerja di Taiwan yang kedua kalinya.
Awal Mula Terjerat Kasus Narkoba
Ketika melakukan proses kerja di Taiwan untuk kedua kalinya di Jakarta itu, Merry berkenalan dengan seorang warga Kanada.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.