Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Merry Utami, Terpidana Mati Kasus Narkotika Dapat Grasi Presiden Jokowi

Sosok Merry Utami, terpidana mati narkotika yang diberikan grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Sosok Merry Utami, Terpidana Mati Kasus Narkotika Dapat Grasi Presiden Jokowi
Kolase Tribunnews.com (Kompas.id/Kanal YouTube Tribunnews)
Merry Utami. Sosok Merry Utami, terpidana mati narkotika yang diberikan grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Hingga warga Kanada itu, membawanya jalan-jalan ke Nepal.

Namun, Merry dijebak oleh sindikat narkoba di Nepal.

Ia dijebak dengan modus dititipkan tas berisi 1,1 kg heroin tujuan ke Jakarta.

Dikutip dari TribunJateg.com, Merry diringkus polisi di Bandara Soekarno-Hatta pada tahun 2001 silam.

Hal itu, dikarenakan Merry kedapatan membawa narkotika jenis heroin sebanyak 1,1 kilogram

Lantas, pada tahun 2003, Pengadilan Negeri Tangerang mengvonis mati Merry Utami.

Merry termasuk dalam daftar narapidana terpidana mati.

BERITA REKOMENDASI

Hingga tahun 2015, Merry sudah menjalani hukuman selama 15 tahun.

"Yang bersangkutan total sudah 15 tahun berada di Lapas Wanita Kota Tangerang. Selama di sini, beliau berkelakuan baik, bahkan menjadi panutan napi, " kata Kepala Lapas Wanita Kota Tangerang, Murbihastuti pada Senin (25/7/2016).

Merry Utami, perempuan terpidana mati asal Sukoharjo, Jawa Tengah, tengah menjahit di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Perempuan Semarang, Jawa Tengah, Kamis (21/12/2022).
Merry Utami, perempuan terpidana mati asal Sukoharjo, Jawa Tengah, tengah menjahit di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Perempuan Semarang, Jawa Tengah, Kamis (21/12/2022). (Komnas Perempuan/Kompas.id)

Ajukan Grasi

Lantas, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan peninjauan kembali (PK), beberapa tahun lalu.

Namun, pengajuan grasi tersebut, ditolak.


Jokowi Berikan Grasi ke Merry Utami

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada Merry Utami, terpidana mati narkotika.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas