Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Waspada Modus Penipuan WhatsApp, Pelaku Kirim Link Undangan Nikah hingga Surat Tilang

Waspada modus penipuan online baru, dikirimkan dalam bentuk APK dan tautan, mulai dari undangan pernikahan hingga surat tilang.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rifqah
zoom-in Waspada Modus Penipuan WhatsApp, Pelaku Kirim Link Undangan Nikah hingga Surat Tilang
MASHABLE
ILUSTRASI WhatsApp - Waspada penipuan online via WhatsApp, pelaku mengirimkan link undangan pernikahan hingga surat tilang. 

TRIBUNNEWS.COM - Modus penipuan online via aplikasi perpesanan WhatsApp kini semakin banyak terjadi.

Belakangan ini, penipu menggunakan modus baru, khususnya bagi pengguna Telkomsel.

Pelaku melakukan penipuan dengan cara mengirim undangan nikah digital hingga surat tilang tanpa menyebutkan siapa yang memberi undangan.

Modus penipuan online itu menggunakan format aplikasi atau APK yang dikirimkan melalui WhatsApp.

Hal tersebut bertujuan agar korban mengklik dan menginstal file APK ataupun link yang dikirimkan.

Kemudian setelah diinstal, pengguna harus memberikan izin akses untuk beberapa aplikasi.

Baca juga: Hindari Kebocoran Data dan Penipuan, Pebisnis Perlu Pahami Pentingnya Kode OTP  

Dari situ, lantas pelaku dapat mencuri data rahasia dari HP pengguna dan akan mencuri informasi dan data pribadi.

Rekomendasi Untuk Anda

Beberapa file APK dan tautan yang dikirimkan adalah sebagai berikut:

- Undangan Nikah Digital.APK;

- Foto Paket.APK;

- Bukti Transfer.APK;

- Tagihan Internet.APK;

- Link Lowongan Pekerjaan.Apk;

- Surat Tilang.APK.

Surat Tilang Asli Tidak Dikirim Melalui WhatsApp

Direktur Gakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan -
Direktur Gakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan - Waspada modus penipuan online baru, dikirimkan dalam bentuk APK dan tautan, mulai dari udangan pernikahan hingga surat tilang. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas