Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waspada Modus Penipuan WhatsApp, Pelaku Kirim Link Undangan Nikah hingga Surat Tilang

Waspada modus penipuan online baru, dikirimkan dalam bentuk APK dan tautan, mulai dari undangan pernikahan hingga surat tilang.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Waspada Modus Penipuan WhatsApp, Pelaku Kirim Link Undangan Nikah hingga Surat Tilang
MASHABLE
ILUSTRASI WhatsApp - Waspada penipuan online via WhatsApp, pelaku mengirimkan link undangan pernikahan hingga surat tilang. 

Surat Tilang Asli Tidak Dikirim Melalui WhatsApp

Direktur Gakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan -
Direktur Gakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan - Waspada modus penipuan online baru, dikirimkan dalam bentuk APK dan tautan, mulai dari udangan pernikahan hingga surat tilang. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, menanggapi mengenai modus penipuan online melalui WhatsApp berbentuk surat tilang.

Menurut Aan, surat konfirmasi seharusnya tidak dikirimkan ke pengguna terduga pelaku pelanggaran lalu lintas melalui WhatsApp.

Surat konfirmasi itu, kata Aan, dikirim melalui PT Pos Indonesia (Pos) ke alamat terduga pelanggar.

“Dapat dipastikan itu (surat tilang yang marak beredar di WhatsApp) tidak benar."

"Dalam mekanisme E-TLE tidak ada tilang yang dikirim ke pelanggar yang tertangkap kamera, tapi yang dikirimkan adalah surat konfirmasi, itupun dikirim melalui Pos”, kata Aan, dikutip dari Tribuntoraja.com, Sabtu (15/4/2023).

Petugas menunjukkan contoh surat tilang dari sistem tilang elektronik (ETLE) mobile yang diluncurkan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022) - Wasapa modus penipuan online baru, dikirimkan dalam bentuk APK dan tautan, mulai dari udangan pernikahan hingga surat tilang.
Petugas menunjukkan contoh surat tilang dari sistem tilang elektronik (ETLE) mobile yang diluncurkan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022) - Waspada modus penipuan online baru, dikirimkan dalam bentuk APK dan tautan, mulai dari udangan pernikahan hingga surat tilang. (WARTA KOTA/YULIANTO)

Aan juga menegaskan, surat tilang yang marak dibagikan di WhatsApp belakangan ini adalah surat yang tidak sesuai mekanisme tilang E-TLE.

Berita Rekomendasi

Dilansir laman Indonesia Baik, jika diduga melakukan pelanggaran lalu lintas, dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), pengguna akan mendapatkan surat konfirmasi atas perbuatan yang telah dilakukan.

Surat konfirmasi itu memuat pula foto bukti pelanggaran yang diperoleh dari kamera CCTV.

Namun, surat konfirmasi tilang E-TLE tersebut tidak lantas membuat pengguna ditilang.

Saat mendapat surat konfirmasi tersebut dan pengguna mengamini dirinya melakukan tindak pelanggaran lalu lintas, pihak kepolisian baru mengirimkan surat tilang.

Imbauan dari Pihak Telkomsel

Telkomsel 154
Waspada modus penipuan online baru, dikirimkan dalam bentuk APK dan tautan, mulai dari udangan pernikahan hingga surat tilang. (ISTIMEWA)

Menanggapi modus penipuan yang tengah terjadi itu, pihak Telkomsel kemudian memberikan imbauan kepada para pengguna.

Pihak Telkomsel mengimbau agar pengguna melakukan validasi terlebih dahulu terhadap pengirim pesan yang mengirimkan undangan pernikahan dan lain sebagainya sebelum mengklik tautan dan mengunduh aplikasinya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas