Waspada Modus Penipuan WhatsApp, Pelaku Kirim Link Undangan Nikah hingga Surat Tilang
Waspada modus penipuan online baru, dikirimkan dalam bentuk APK dan tautan, mulai dari undangan pernikahan hingga surat tilang.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
![Waspada Modus Penipuan WhatsApp, Pelaku Kirim Link Undangan Nikah hingga Surat Tilang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-whatsapp_____.jpg)
Surat Tilang Asli Tidak Dikirim Melalui WhatsApp
![Direktur Gakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan -](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/brigjen-aan-suhanan-121.jpg)
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, menanggapi mengenai modus penipuan online melalui WhatsApp berbentuk surat tilang.
Menurut Aan, surat konfirmasi seharusnya tidak dikirimkan ke pengguna terduga pelaku pelanggaran lalu lintas melalui WhatsApp.
Surat konfirmasi itu, kata Aan, dikirim melalui PT Pos Indonesia (Pos) ke alamat terduga pelanggar.
“Dapat dipastikan itu (surat tilang yang marak beredar di WhatsApp) tidak benar."
"Dalam mekanisme E-TLE tidak ada tilang yang dikirim ke pelanggar yang tertangkap kamera, tapi yang dikirimkan adalah surat konfirmasi, itupun dikirim melalui Pos”, kata Aan, dikutip dari Tribuntoraja.com, Sabtu (15/4/2023).
![Petugas menunjukkan contoh surat tilang dari sistem tilang elektronik (ETLE) mobile yang diluncurkan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022) - Wasapa modus penipuan online baru, dikirimkan dalam bentuk APK dan tautan, mulai dari udangan pernikahan hingga surat tilang.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/peluncuran-etle-mobile-di-polda-metro-jaya_20221213_222521.jpg)
Aan juga menegaskan, surat tilang yang marak dibagikan di WhatsApp belakangan ini adalah surat yang tidak sesuai mekanisme tilang E-TLE.
Dilansir laman Indonesia Baik, jika diduga melakukan pelanggaran lalu lintas, dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), pengguna akan mendapatkan surat konfirmasi atas perbuatan yang telah dilakukan.
Surat konfirmasi itu memuat pula foto bukti pelanggaran yang diperoleh dari kamera CCTV.
Namun, surat konfirmasi tilang E-TLE tersebut tidak lantas membuat pengguna ditilang.
Saat mendapat surat konfirmasi tersebut dan pengguna mengamini dirinya melakukan tindak pelanggaran lalu lintas, pihak kepolisian baru mengirimkan surat tilang.
Imbauan dari Pihak Telkomsel
![Telkomsel 154](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/telkomsel-154.jpg)
Menanggapi modus penipuan yang tengah terjadi itu, pihak Telkomsel kemudian memberikan imbauan kepada para pengguna.
Pihak Telkomsel mengimbau agar pengguna melakukan validasi terlebih dahulu terhadap pengirim pesan yang mengirimkan undangan pernikahan dan lain sebagainya sebelum mengklik tautan dan mengunduh aplikasinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.