Aktivis Antikorupsi Soroti Pemberian Diskresi Bagi Terdakwa Kasus Korupsi di Mimika
Aktivis antikorupsi Papua menyoroti diskresi terhadap tersangka dan terdakwa kasus korupsi di Papua.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis antikorupsi Papua menyoroti diskresi terhadap tersangka dan terdakwa kasus korupsi di Papua.
Founder Suka Hukum Lawyer At DNT Lawyers Subadria Nuka mencontohkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang telah ditetapkan tersangka kasus pengadaan pesawat namun belum ditahan.
"Polemik dalam proses penegakan hukum di Papua hakim telah memberikan diskresi terhadap terdakwa korupsi Plt Bupati Mimika," ujar Subadria dalam diskusi di Jakarta, Jumat (15/4/2023).
Dia mengatakan keistimewaan itu tak perlu ada, sebab seharusnya pelaku terdakwa tersebut harus ditahan selama proses di tingkat kejaksaan maupun di persidangan.
Baca juga: Sosok Plt Bupati Mimika Johannes Rettop Tersangka Kasus Pengadaan Helikopter, Kerugian Negara Rp43 M
Di tempat yang sama, Michael Himan Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Papua anti korupsi mengatakan komitmen NKRI dan seluruh warga negara Indonesia untuk memerangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diselesaikan secara luar biasa.
Faktanya, kata Michael Himan, pemberantasan korupsi tindak pidana korupsi khususnya di tanah Papua begitu luar biasa penindakannya tanpa toleransi dan kompromi.
Empat pejabat orang asli Papua di antaranya Barnabas Suebu (mantan Gubernur Papua), Lukas Enembe (Gubernur Papua Nonaktif), Eltinus Omaleng (Bupati Mimika Nonaktif), dan Ricky Ham Pagawak (Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif) telah mengalami tekanan, dikejar, ditangkap, ditahan dan sedang menjalani proses hukum tindak pidana korupsi.
Dia menyebut mereka di tingkat penyidikan sebagai tersangka maupun menjalani proses persidangan di Pengadilan sebagai terdakwa dengan status pejabat Nonaktif.
Dia menyebut Terdakwa Johannes Rettob sangat istimewa sehingga negara melalui Hakim Tipikor memberikan diskresi dengan tidak melakukan penahanan.
Sementara itu, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan bahwa Johannes terlihat istimewa di mata publik karena tidak ditahan.
Ia menilai hal itu mencederai rasa keadilan bagi publik, khususnya masyarakat papua.
Baca juga: KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Johannes sebagai tersangka korupsi pengadaan pesawat dan helikopter.
Selain Johannes ada terdakwa lain dalam kasus ini yakni Direktur Asian One Air Silvi Herawati yang merupakan pihak ketiga dalam pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125.
Terdakwa dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 20 tahun.