Fakta-fakta Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Bandung, dari OTT KPK hingga Barang Bukti Rp 924,6 juta
Berikut fakta-fakta dugaan kasus korupsi Wali Kota Bandung, Yana Mulayana yang berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada Jumat (14/4/2023)
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta mengenai dugaan kasus korupsi Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Yana Mulyana pada Jumat (14/4/2023).
Kabar tersebut, dibenarkan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.
Ali Fikri mengatakan, dalam OTT tersebut ada beberapa orang yang ditangkap, di antaranya adalah Wali Kota Bandung.
"Beberapa orang yang ditangkap di antaranya, benar, Wali Kota Bandung," ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (15/4/2023), dilansir TribunJabar.id.
OTT yang dilakukan lembaga antirasuah terhadap Yana Mulyana tersebut, terkait dugaan suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet.
"Diduga terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet," kata Ali.
Baca juga: Sepekan 2 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti & Wali Kota Bandung Sama-sama Terima Suap
Berikut fakta-fakta yang terkait kasus tersebut:
- Berawal dari OTT KPK
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengaku bahwa OTT dilakukan KPK di Bandung pada Jumat (14/4/2023) sejak siang hingga malam hari.
OTT KPK berawal dari laporan masyarakat terkait adanya informasi dugaan penyerahan uang kepada penyelengaara negara.
Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian KPK langsung bergerak menuju Kota Bandung.
"Pada Jumat (14/4/2023) pukul 12.50 WIB kami mengamankan beberapa pihak, di antaranya AS, KR, dan RH di Balaikota, SS di kantor PT CIFO, dan AG di kantor PT SMA," ujar Nurul Ghufron, dikutip dari YouTube KPK, Minggu (16/4/2023).
Sementara DD bersama WD diamankan di kantornya sekitar pukul 19.00 WIB.
Kemudian KPK juga mengamankan YM dan AS di pendopo atau Rumah Dinas Wali Kota pada pukul 19.15 WIB.
"Tim KPK berikutnya membawa pihak-pihak tersebut ke Jakarta menuju Gedung Merah Putih untuk dilakukan permintaan keterangan lebih lanjut," terangnya.
- 9 Orang Diamankan KPK
Tim KPK mengamankan 9 orang tersebut sejak Jumat (14/3/2023).
Adapun 9 orang tersebut adalah:
1. Yana Mulyana, Wali Kota Bandung;
2. Dadang Darmawan, Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung;
3. Khairul Rizal, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Kota Bandung;
4. Asep, Staf Dinas Perhubungan Pemkot Kota Bandung;
5. Andri Susanto, Ajudan Wali Kota;
6. Wanda, Staf Dinas Perhubungan Pemkot Kota Bandung;
7. Rizal Hilman, Sekretaris Pribadi YM;
8. Sony Setiadi, CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO);
9. Andreas Guntoro, Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).
"Sedangkan satu orang hadir langsung ke Gedung KPK yaitu saudara BN (Benny), Direktur PT SMA," ujar Nurul Ghufron.
"Itu adalah orang-orang yang kami amankan pada kegiatan tangkap tangan dari Jumat kemarin," imbuhnya.
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 924,6 juta
Dalam OTT tersebut, KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dan barang.
"Turut diamankan barang bukti yang ditemukan dalam kegiatan tangkap tangan ini berupa uang dalam pecahan mata uang rupiah, uang dalam bentuk Dollar Singapura, uang dalam bentuk Dollar Amerika, uang dalam bentuk Ringgit Malaysia, uang dalam bentuk yen, dan uang dalam bentuk Bath Thailand," ungkapnya.
KPK juga mengamankan barang bukti sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker dengan kode 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan coklat.
"Dengan total keseluruhan setara dengan nilai Rp 924,6 juta," jelasnya.
Baca juga: KPK Tangkap Wali Kota Bandung, Pengamat Soroti Evaluasi Partai Politik
Dugaan Suap Pengadaan Proyek CCTV
Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring OTT KPK karena diduga menerima suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet di Kota Bandung.
"Diduga terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet," kata Ali.
KPK mengatakan pada 2022, AG dengan sepengatahuan BN, bersama SS menemui YM di Pendopo Kali Kota Bandung.
Adapun maksud dari pertemuan itu, agar bisa mengerjakan proyek pengadan CCTV pada Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemkot Bandung.
"Pertemuan tersebut difasilitasi saudara KR selaku Sekretaris Dishub Bandung," jelas Nurul Ghufron.
Setelah itu, sekitar Desember 2022, kembali dilakukan pertemuan antara saudara SS, KR, dan YM di pendopo wali kota.
Dalam pertemuan itu ada pemberian sejumlah uang dari SS kepada YM sekaligus membahas pengkondisian agar PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan proyek tersebut.
"Atas pemberian uang tersebut, PT CIFO dinyatakan pemenang proyek penyedia jasa internet di Dishub Kota Bandung dengan nilai proyek sebesar Rp 2,5 miliar," terangnya.
Kemudian, sekitar Januari 2023, YM bersama keluarga, DD, dan KR menerima fasilitas ke Thailand dengan anggaran milik PT SMA.
"YM juga menerima sejumlah uang dari AG melalui KR sebagai uang saku, dan YM menggunakan uang tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV," ujarnya.
- KPK Tetapkan 6 Orang Tersangka
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut KPK menetapkan 6 orang tersangka, yaitu:
1. Yana Mulyana, Wali Kota Bandung;
2. Dadang Darmawan, Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung;
3. Khairul Rizal, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Kota Bandung;
4. Benny, Direktur PT SMA;
5. Sony Setiadi, CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO);
6. Andreas Guntoro, Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).
Para tersangka tersebut disangkakan dengan beberapa pasal atas perbuatan yang telah mereka lakukan.
"Pertama, saudara BN, SS, dan AG sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a ,atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 juncto UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Nurul Ghufron.
Sedangkan YM, DD, dan KR yang diduga sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 juncto UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terkait kebutuhan penyidikan, selanjutnya para tersangka dimaksud ditahan tim penyidik masing-masing selama 20 hari," ujarnya.
"Terhitung mulai tanggal 15 April sampai dengan 4 Mei 2023," jelasnya.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang, TribunJabar.id/Kisdiantoro)