Fakta-fakta Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Bandung, dari OTT KPK hingga Barang Bukti Rp 924,6 juta
Berikut fakta-fakta dugaan kasus korupsi Wali Kota Bandung, Yana Mulayana yang berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada Jumat (14/4/2023)
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta mengenai dugaan kasus korupsi Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Yana Mulyana pada Jumat (14/4/2023).
Kabar tersebut, dibenarkan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.
Ali Fikri mengatakan, dalam OTT tersebut ada beberapa orang yang ditangkap, di antaranya adalah Wali Kota Bandung.
"Beberapa orang yang ditangkap di antaranya, benar, Wali Kota Bandung," ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (15/4/2023), dilansir TribunJabar.id.
OTT yang dilakukan lembaga antirasuah terhadap Yana Mulyana tersebut, terkait dugaan suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet.
"Diduga terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet," kata Ali.
Baca juga: Sepekan 2 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti & Wali Kota Bandung Sama-sama Terima Suap
Berikut fakta-fakta yang terkait kasus tersebut:
- Berawal dari OTT KPK
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengaku bahwa OTT dilakukan KPK di Bandung pada Jumat (14/4/2023) sejak siang hingga malam hari.
OTT KPK berawal dari laporan masyarakat terkait adanya informasi dugaan penyerahan uang kepada penyelengaara negara.
Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian KPK langsung bergerak menuju Kota Bandung.
"Pada Jumat (14/4/2023) pukul 12.50 WIB kami mengamankan beberapa pihak, di antaranya AS, KR, dan RH di Balaikota, SS di kantor PT CIFO, dan AG di kantor PT SMA," ujar Nurul Ghufron, dikutip dari YouTube KPK, Minggu (16/4/2023).
Sementara DD bersama WD diamankan di kantornya sekitar pukul 19.00 WIB.