Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Bandung, dari OTT KPK hingga Barang Bukti Rp 924,6 juta

Berikut fakta-fakta dugaan kasus korupsi Wali Kota Bandung, Yana Mulayana yang berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada Jumat (14/4/2023)

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Fakta-fakta Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Bandung, dari OTT KPK hingga Barang Bukti Rp 924,6 juta
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Berikut fakta-fakta dugaan kasus korupsi Wali Kota Bandung, Yana Mulayana yang berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada Jumat (14/4/2023). Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (tengah) dengan mengenakan rompi tahanan KPK dibawa petugas menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023) dini hari. 

Dalam pertemuan itu ada pemberian sejumlah uang dari SS kepada YM sekaligus membahas pengkondisian agar PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan proyek tersebut.

"Atas pemberian uang tersebut, PT CIFO dinyatakan pemenang proyek penyedia jasa internet di Dishub Kota Bandung dengan nilai proyek sebesar Rp 2,5 miliar," terangnya.

Kemudian, sekitar Januari 2023, YM bersama keluarga, DD, dan KR menerima fasilitas ke Thailand dengan anggaran milik PT SMA.

"YM juga menerima sejumlah uang dari AG melalui KR sebagai uang saku, dan YM menggunakan uang tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV," ujarnya.

- KPK Tetapkan 6 Orang Tersangka

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut KPK menetapkan 6 orang tersangka, yaitu:

1. Yana Mulyana, Wali Kota Bandung;

Berita Rekomendasi

2. Dadang Darmawan, Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung;

3. Khairul Rizal, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Kota Bandung;

4. Benny, Direktur PT SMA;

5. Sony Setiadi, CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO);

6. Andreas Guntoro, Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).

Para tersangka tersebut disangkakan dengan beberapa pasal atas perbuatan yang telah mereka lakukan.

"Pertama, saudara BN, SS, dan AG sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a ,atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 juncto UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Nurul Ghufron.

Sedangkan YM, DD, dan KR yang diduga sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 juncto UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terkait kebutuhan penyidikan, selanjutnya para tersangka dimaksud ditahan tim penyidik masing-masing selama 20 hari," ujarnya.

"Terhitung mulai tanggal 15 April sampai dengan 4 Mei 2023," jelasnya.

(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang, TribunJabar.id/Kisdiantoro)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas