Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Batas Waktu Akhir Pembayaran Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya Menurut Pendapat Ulama

Kapan batas waktu akhir pembayaran Zakat Fitrah? ini penjelasannya, ada beberapa pendapat ulama mengenai batas waktu akhir pembayaran Zakat Fitrah.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kapan Batas Waktu Akhir Pembayaran Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya Menurut Pendapat Ulama
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Jemaah membayar zakat fitrah di Counter Layanan Zakat Fitrah, Shadaqah, Infaq, dan Wakaf Alquran, di Masjid Pusdai Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/4/2023). Dalam artikel membahas tentang kapan batas waktu akhir pembayaran Zakat Fitrah? ini penjelasannya, ada beberapa pendapat ulama mengenai batas waktu akhir pembayaran Zakat Fitrah. 

TRIBUNNEWS.COM - Kapan batas waktu akhir pembayaran Zakat Fitrah? ini penjelasannya.

Umat Muslim perlu mengetahui batas waktu akhir pembayaran Zakat Fitrah, sebagai hal yang disyariatkan petanda akhir Ramadhan.

Sebab ada beberapa pendapat ulama mengenai batas waktu akhir pembayaran Zakat Fitrah.

Mulai dari pendapat Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, hingga Madzhab Hanbali.

Lantas kapan waktu yang utama, wajib, dan yang diperbolehkan membayar Zakat Fitrah?

Simak beberapa penjelasan tentang batas waktu akhir pembayaran Zakat Fitrah, yang Tribunnews himpun dari beberapa sumber.

Baca juga: Niat Zakat Fitrah Suami Istri Lengkap Beserta Niat untuk Anak, Diri Sendiri, dan Keluarga

Batas Waktu Akhir Pembayaran Zakat Fitrah

Berita Rekomendasi

Ada perbedaan pendapat mengenai waktu pembayaran Zakat Fitrah.

Mengutip laman Baznas, menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik zakat fitrah wajib dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri.

Sementara Imam Syafi`i dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan zakat fitrah wajib ditunaikan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga sebelum sholat Idul Fitri.

Perbedaan kedua pendapat tersebut, berasal dari perbedaan perspektif "apakah zakat fitrah itu berkaitan dengan hari Idul fitri ataukah dengan habisnya bulan Ramadhan."

Zakat fitrah, menurut jumhur (mayoritas) ulama selain Hanafiyah, wajibnya adalah karena menyaksikan terbenamnya matahari hari terakhir Ramadhan.


Sedangkan menurut Hanafiyah zakat fitrah ini wajib dikeluarkan karena menyaksikan terbitnya fajar tanggal 1 Syawal.

Adapun jika mengeluarkan zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri, maka itu sudah tidak termasuk zakat fitrah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas