PT KAI Masih Terapkan Vaksin Covid-19 Syarat Perjalanan KAJJ Selama Mudik Lebaran 2023
Eva mengatakan KA telah menyiapkan layanan vaksinasi di dua stasiun besar yang ada di Jakarta.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menjadikan aturan vaksinasi sebagai syarat keberangkatan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik lebaran 2023 menggunakan moda Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).
Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan masih diterapkannya persyaratan vaksin bagi penumpang lantaran pihaknya mengikuti aturan pemerintah guna mencegah penyebaran virus.
"Dan memastikan perjalanan penumpang sehat maka vaksin masih menjadi persyaratan perjalanan KA jarak jauh," ucap Eva dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/4/2023).
Baca juga: Penjualan Tiket Kereta Api Sebelum Lebaran Diklaim 90 Persen Sudah Terjual Habis
Mengenai hal ini, Eva mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan layanan vaksinasi di dua stasiun besar yang ada di Jakarta.
Yakni Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat yang membuka layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB setiap harinya.
Lebih jauh Eva menuturkan selama masa angkutan mudik lebaran 2023 ini telah ada peningkatan jumlah calon pengguna yang memanfaatkan layanan vaksin di Stasiun hampir dua kali lipat.
"Memasuki H-10 pada 12 April lalu hingga hari ini tercatat sekitar 900 calon pengguna jasa memanfaatkan layanan vaksin di Stasiun," jelasnya.
Lantaran meningkatnya jumlah calon penumpang yang hendak melakukan vaksinasi, Eva pun menyarankan agar calon pengguna KA tak melakukan vaksinasi di hari yang sama dengan jadwal keberangkatan.
"Vaksin di Stasiun sebaiknya dilakukan satu hari sebelum jadwal keberangkatan," ucapnya.
Berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk penumpang KAJJ berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan :
1. Usia 18 tahun ke atas:
a). Wajib vaksin ketiga (booster)
b). WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua