Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepekan 2 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti & Wali Kota Bandung Sama-sama Terima Suap

Bupati Meranti M Adil dan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sama-sama tersandung kasus suap. Keduanya sebagai penerima suap.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Sepekan 2 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti & Wali Kota Bandung Sama-sama Terima Suap
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dengan mengenakan rompi tahanan KPK berada di dalam mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023) dini hari. Yana Mulyana sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK kemudian menetapkan Yana dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua kepala daerah di Indonesia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sepekan terakhir.

Kepala daerah pertama yang terjaring OTT KPK adalah Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.

Muhammad Adil ditangkap Kamis (6/4/2023) malam lalu.

Penangkapan M Adil ini juga merupakan OTT pertama yang dilakukan KPK selama tahun 2023 ini.

Baca juga: Kode Suap untuk Wali Kota Bandung Yana Mulyana: Nganter Musang King

Dia diamankan bersama dengan 25 orang lainnya.

Kini M Adil sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama 2 tersangka lainnya yakni, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih; dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.  

Seminggu kemudian tepatnya Jumat (14/4/2023), KPK kembali melakukan OTT dan mengamankan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

BERITA REKOMENDASI

Secara kebetulan dua kepala daerah tersebut sama-sama tersandung kasus suap.

Bupati Meranti M Adil selain pemberi suap, dia juga sebagai penerima suap. 

Demikian pula Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka penerima suap.

Berikut fakta-fakta dan perkembangan kasus korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sejauh ini.

Baca juga: KPK Periksa 12 Saksi Pemkab Kepulauan Meranti Terkait Kasus Korupsi Bupati Non Aktif Muhammad Adil

Muhammad Adil Tersangka Bersama 2 Pejabat Lain


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap Bupati Meranti.

Ketiga tersangka adalah Bupati Meranti Muhammad Adil' Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih; dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.  

"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka," kata wakil ketua KPK, Alexander Mawarta, saat konferensi pers, Jumat (7/4/2023) malam.

Alex mengatakan, Bupati Meranti sebagai penerima sekaligus pemberi suap. 

Sama halnya dengan Fitria Nengsih, juga sebagai pemberi suap. 

Sementara M Fahmi Aressa sebagai penerima suap. 

Ketiganya kini ditahan oleh KPK selama 20 hari kedepan. 

"Terkait kebutuhan penyidikan para tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik."

Baca juga: Sebelum Ditangkap KPK, Yana Mulyana Bicara Tentang Kejujuran Kepada 120 Pejabat Kota Bandung

"Masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini, tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023," katanya. 

Tersangka Muhammad Adil dan Fitria Nengsih ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Sementara, M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Mereka terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Meranti.

Duduk Perkara Kasus

Alex mengatakan, Bupati Meranti diduga memerintahkan para jajarannya untuk menyunat anggaran dari Satuan Kerja Daerah Meranti. 

"MA memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA," kata Alex. 

Besaran pemotongan uang persediaan dan ganti uang persediaan itu berkisar 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKPD.

Baca juga: KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Terkait Kasus Korupsi Bupati Meranti Muhammad Adil

Uang hasil pemotongan tersebut kemudian disetor ke Kepala BPKAD Fitria Nengsih. 

Setelah uang setoran terkumpul kemudian disetor ke jajaran Pemerintah Kabupaten ke Bupati Adil. 

"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024," kata Alex. 

Sekitar bulan Desember 2022,  Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp 1,4 miliar dari PT TM. 

Uang tersebut diterima melalui tersangka Fitria Nengsih, yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.

"(Uang Rp 1,4 miliar didapat) karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti," katanya.

Adil bersama Fitria juga memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1,1 miliar pada tersangka Fahmi selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.

Hal itu dilakukan, agar proses pemeriksaan keuangan tahun 2022 di Pemkab Meranti mendapatkan predikat baik, sehingga bisa memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Alex mengatakan, KPK mencatat Bupati Meranti itu menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak.

"Tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," katanya.

Baca juga: 3 Dugaan Tindak Korupsi Bupati Meranti Muhammad Adil, Suap Auditor BPK Hingga Terima Fee Jasa Umrah

Yana Mulyana & 5 Pejabat Jadi Tersangka

KPK menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana (YM) sebagai tersangka penerima suap.

Yana ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya yaitu, Dadang Darmawan (DD), Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung dan Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.

Mereka juga sebagai penerima suap.

Sementara berperan sebagai pemberi suap, antara lain, Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA); Sony Setiadi (SS), CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO); dan Andreas Guntoro (AG), Manager PT SMA.

Yana Mulyana cs diduga terlibat dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat TA 2022-2023.

"KPK menetapkan 6 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023) dini hari.

Kasus ini bermula dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (14/4/2023).

Tim KPK mengamankan 9 orang pada Jumat sejak pukul 14.00-21.00 WIB di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat.

Mereka adalah Yana; Dadang; Khairul; Sony; Andreas; Asep, Staf Dinas Perhubungan Pemkot Bandung; Andri Susanto, ajudan Wali Kota; Wanda, staf Dinas Perhubungan Pemkot Bandung; dan Rizal Hilman, sekretaris pribadi Yana, sedangkan, Benny hadir langsung ke Gedung Merah Putih KPK.

Kronologis OTT

KPK mendapat informasi dari laporan masyarakat terkait adanya informasi dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara, Jumat (14/4/2023).

Tim KPK langsung bergerak ke Kota Bandung. 

Selanjutnya sekira pukul 12.50 WIB, tim kemudian mengamankan beberapa pihak yaitu AS, KR, RH di Balai Kota, SS di kantor PT CIFO dan AG di kantor PT SMA.

"DD bersama WD diamankan di kantornya sekitar pukul 19.00 WIB, sedangkan YM bersama AS pada pukul 19.15 WIB diamankan di Pendopo/Rumah Dinas Wali Kota," kata Ghufron.

"Tim KPK berikutnya membawa pihak-pihak tersebut ke Jakarta menuju gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan," lanjutnya.

Dalam giat OTT ini, KPK turut mengamankan barang bukti, berupa uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit Malaysia, yen, dan bath serta sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat dengan total seluruhnya setara senilai Rp924,6 juta.

Konstruksi Perkara

Pemerintah Kota Bandung di tahun 2018 mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City.

Saat Yana Mulyana dilantik menjadi Wali Kota Bandung di tahun 2022, Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan, di antaranya layanan CCTV dan jasa internet (ISP).

"Yang menjadi penyedia layanan CCTV dan jasa internet untuk Bandung Smart City yaitu PT SMA dengan posisi BN selaku Direktur dan AG selaku Manager dan juga PT CIFO dengan posisi SS selaku CEO," ungkap Ghufron.

Sekira Agustus 2022, Andreas dengan sepengetahuan Benny bersama dengan Sony menemui Yana di Pendopo Wali Kota dengan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung.

Pertemuan tersebut difasilitasi Khairul selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.

"Sekitar Desember 2022, kembali dilakukan pertemuan antara SS, KR dan YM di Pendopo Wali Kota dan dipertemuan ini ada pemberian sejumlah uang dari SS pada YM sekaligus membahas pengondisian PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung walaupun keikutsertaan PT CIFO dalam proyek tersebut melalui aplikasi e-catalogue," kata Ghufron.

Setelah pertemuan itu, diduga ada penerimaan uang oleh Dadang melalui Khairul dan juga Yana yang diterima melalui Rizal sebagai sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaan Yana yang bersumber dari Sony.

Setelah Dadang dan Yana menerima uang, Khairul menginformasikan kepada Rizal dengan mengatakan “every body happy”.

Atas pemberian uang tersebut, PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp 2,5 miliar.

Sekira Januari 2023, Yana bersama keluarga, Dadang dan Khairul juga menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran milik PT SMA.

"YM juga menerima sejumlah uang dari AG melalui KR sebagai uang saku dan YM menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV," beber Ghufron.

Dadang selaku Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung juga menerima uang dari Andreas melalui Khairul karena memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp 2,5 miliar dari 3 termin menjadi 4 termin, dan setelahnya disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut lebaran di tahun ini.

"Diperoleh informasi, penyerahan uang dari SS dan AG untuk YM memakai istilah 'nganter musang king'," kata Ghufron.

"Sebagai bukti awal penerimaan uang oleh YM dan DD melalui KR senilai sekitar Rp924,6 juta," tambahnya.

Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai 15 April 2023 sampai dengan 4 Mei 2023.

Yana ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Dadang dan Khairul ditahan di Rutan KPK pada Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Mako Puspomal). Benny, Sony, dan Andreas ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sumber: (Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami, Ilham Ryan Pratama) (Tribun Jabar) (Tribun Pekanbaru)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas