Upaya Kabareskrim Tindak Penimbun Sembako Didukung, Abdul Mu’ti: Kalau Perlu Diproses Hukum
PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu’ti, mendukung langkah Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memantau ketersediaan dan harga pangan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu’ti, mendukung langkah Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memantau ketersediaan dan harga pangan di pasar.
Menurut dia, apa yang dilakukan Kabareskrim itu merupakan langkah pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana penimbunan yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya jelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2023.
“Langkah Kabareskrim itu bagus untuk mencegah para spekulan menimbun kebutuhan sembako,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Minggu (16/4/2023).
Mu’ti menyampaikan, Kabareskrim dan jajaran juga harus bertindak tegas melakukan proses hukum bagi siapapun yang melakukan penimbunan.
“Razia itu perlu ditindaklanjuti dengan langkah pembinaan dan penyitaan, bahkan kalau perlu ada proses hukum bagi mereka yang sengaja menimbun barang untuk keuntungan pribadi,” ujarnya.
Hal itu, Mu’ti mengatakan, agar tercipta efek jera bagi oknum yang memang sengaja menimbun dan merugikan masyarakat.
“Penimbunan bisa menimbulkan kelangkaan kebutuhan pokok dan mengganggu stabilitas kamtibmas,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.