Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KAI Sediakan Layanan Vaksin Booster Gratis di Sejumlah Stasiun, Ini Lokasinya

PT KAI menyediakan layanan vaksin booster gratis di stasiun-stasiun untuk calon penumpang kereta api. Stasiun mana saja?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in KAI Sediakan Layanan Vaksin Booster Gratis di Sejumlah Stasiun, Ini Lokasinya
/|&
Suasana pemudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada H-7 Lebaran, Sabtu (15/4/2023). Peningkatan arus mudik mulai terlihat di Stasiun Pasar Senen pada H-7 Hari Raya Idul Fitri 1444 H dan sebanyak 23.500 penumpang telah berangkat dengan layanan 32 KA yang beroperasi serta 90 persen total okupansi dari keterisian tempat duduk di pemberangkatan daerah area Daop 1 Jakarta. Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyediakan layanan vaksin booster gratis di stasiun-stasiun untuk calon penumpang kereta api.

Dengan ini, masyarakat yang hendak mudik menggunakan kereta api namun belum vaksin booster, bisa vaksinasi booster terlebih dulu di stasiun h-1 keberangkatan.

"Kami mengimbau kepada calon penumpang agar melakukan vaksin paling lambat H-1 sebelum tanggal keberangkatan agar tidak terlalu mepet dengan jadwal keberangkatan keretanya," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulisnya di laman KAI, (17/4/2023).

Layanan vaksin booster gratis tersebut saat ini tersedia di:

1. Stasiun Gambir

2. Stasiun Pasar Senen

Baca juga: Hadapi Puncak Arus Mudik, Personel Keamanan Bakal Ditambah di Terminal Pulo Gebang

3. Stasiun Semarang Tawang

Berita Rekomendasi

4. Stasiun Purwokerto

5. Stasiun Surabaya Pasar Turi

6. Stasiun Surabaya Gubeng

7. Stasiun Malang

8. Klinik Mediska Bandung

9. Klinik Mediska Cirebon

10. Klinik Mediska Yogyakarta

11. Klinik Mediska Madiun

12. Klinik Mediska Jember

13. Klinik Mediska Ketapang

14. Klinik Mediska Probolinggo

Baca juga: Mudik Gratis Kemenhub, Hampir Dua Ribu Orang Diberangkatkan Naik Kapal KM. Dobonsolo

KAI masih menerapkan persyaratan naik kereta api sesuai SE Menteri Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022, yakni:

Berikut syarat naik kereta api untuk umur 18 tahun ke atas:

1. Wajib vaksin ketiga (booster)

2. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Syarat Naik Kereta Api untuk Umur 13-17 Tahun

1. Wajib vaksin kedua

2. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Syarat Naik Kereta Api untuk Umur 6-12 Tahun

1. Wajib vaksin kedua

2. Tidak/belum divaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, 2 dan booster 1)

3. Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan

Syarat Naik Kereta Api untuk Umur di Bawah 6 Tahun

1. Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil neatif rapid test antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas