Kuasa Hukum Jelaskan Terkait Gugatan Ganti Rugi Biaya Perawatan David Ozora ke Mario Dandy Cs
Mellisa Anggraeni buka suara mengenai upaya permintaan ganti rugi perihal biaya pengobatan serta perawatan David kepada pihak tersangka Mario Dandy
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Crystalino David Ozora, Mellisa Anggraeni buka suara mengenai upaya permintaan ganti rugi perihal biaya pengobatan serta perawatan David kepada pihak tersangka Mario Dandy Satriyo Cs.
Menurut Mellisa terkait upaya gugatan ganti rugi itu sebelumnya pihaknya sudah layangkan melalui tim restitusi yang selama ini turut menangani kasus yang menimpa kliennya tersebut.
"Mereka yang menghitungkan komponen-komponen apa saja yang harus dibebankan dan itu menjadi sanksi kepada pelaku dari awal tindak pidana ini sampai saat ini," jelas Mellisa kepada wartawan di RS Mayapada Hospital, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023).
Mellisa menambahkan, dalam gugatan biaya tersebut nantinya juga termasuk mengenai dampak yang selama ini dialami oleh David Ozora.
Pasalnya berdasarkan diagnosa medis, dokter pun belum bisa memastikan bagaimana masa depan kondisi kesehatan dari David pasca mengalami luka yang cukup parah akibat penganiayaan tersebut.
"Dokter juga bilang pada saat awal masuk David ke rumah sakit itu ada robekan dalam otaknya David sehingga distage lah oleh dokter David ini terkena DAI oksional injury stage 2," ucapnya.
Namun mengenai hal tuntutan tersebut kata Mellisa masih harus menunggu putusan akhir dari proses hukum para tersangka penganiayaan tersebut yang kini masih dalam tahap persidangan.
"Tetapi dengan kalau yang dimaksud gugatan perbuatan melawan hukum untuk meminta ganti rugi tentu harus menunggu seluruh dari putusan pelaku ini selesai dulu," jelasnya.
Biaya Perawatan David Hampir Rp 2 Miliar
Kuasa hukum Crystalino David Ozora, Mellisa Anggraeni mengungkap biaya perawatan kliennya selama di RS Mayapada Hospital Kuningan usai jadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo mencapai hampir Rp 2 miliar.
"Biaya itu Rp 1,2 miliar paling dua minggu lalu, artinya kita belum tau, tapi kalau saya tidak salah sudah hampir Rp 2 miliar," kata Mellisa kepada wartawan di RS Mayapada Hospital Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023).
Baca juga: Biaya Pengobatan Capai Rp 1,2 Miliar, Kondisi David Ozora Terkini: Selang di Leher Sudah Dilepas
Adapun jumlah tersebut baru merupakan biaya perawatan saja belum meliputi biaya pengobatan dan biaya-biaya lainnya yang selama ini didapatkan oleh David Ozora.
Dirinya juga menegaskan, bahwa biaya tersebut 80 persen diantaranya bersumber dari asuransi kesehatan yang dimiliki oleh keluarga David Ozora.
"Sejauh ini 80 persen dari asuransi sisanya dari pihak keluarga," ucapnya.
Mellisa pun menegaskan bahwa selama ini pihak keluarga sama sekali tidak membuka pemberian biaya dari pihak manapun termasuk para donatur.
Pasalnya memang untuk perawatan tersebut murni bersumber dari pihak keluarga yang dimana diantaranya dari asuransi yang mereka miliki.
"Sejauh ini 80 persen dari asuransi sisanya dari keluarga dan kolega seperti itu saja. Tidak ada, kita tidak membuka donatur sampai detik ini, belum ada," tegas Mellisa.
David Sudah Boleh Pulang
Crystalino David Ozora akhirnya bisa pulang usai kurang lebih selama 54 hari menjalani perawatan intensif di RS Mayapada Hospital Kuningan pasca menjadi korban penganiayaan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com Minggu (16/4/2023) sekira pukul 13.54 WIB, jelang kepulangannya David masih sempat berjalan dengan menggunakan alat bantu untuk menghampiri dan menyapa awak media yang berada di rumah sakit.
David terlihat memakai kaus berwarna hitam dengan bertuliskan nama band asal luar negeri yakni Morfem dan menggunakan celana pendek berwarna coklat.
Di samping David terlihat dua orang perawat yang mendampinginya guna membantu David Ozora berjalan menggunakan alat bantu yang belakangan juga telah digunakannya.
Baca juga: Meski Sudah Dibolehkan Pulang, Dokter Sebut David Ozora Belum Bisa Sekolah dalam Waktu Dekat
Tak hanya itu, dalam momen tersebut David juga sudah bisa melambaikan tangan seraya menyapa awak media yang telah menunggu dirinya di rumah sakit.
Usai menyapa awak media, setelah itu David langsung kembali lagi ke ruang rawatnya sambil mempersiapkan kepulangannya usai telah diperbolehkan oleh tim dokter.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Biaya Perawatan David Capai Rp 2 M, 80 Persen Bersumber dari Asuransi & Keluarga
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah
menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.
"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.