Menko PMK: Vaksinasi Tak Lagi Jadi Syarat Penumpang Naik Kereta Api
Sekarang ini PPKM sudah tidak diberlakukan lagi, maka penumpang di seluruh indonesia sudah tidak dipersyaratkan lagi vaksinasi
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
Tak Perlu Tunjukan Sertifikat Vaksin Fisik
Melansir Kai.id, bagi penumpang yang telah vaksinasi, tidak perlu menunjukan bukti vaksinasi.
Pasalnya, melalui bantuan aplikasi SatuSehat Mobile (sebelumnya PeduliLindungi) pelanggan tidak perlu lagi membawa dokumen vaksin saat boarding di stasiun.
PT KAI menyatakan per 1 Maret 2023 proses validasi status vaksin pelanggan pada sistem ticketing maupun boarding KAI di apilkasi SatuSehat Mobile ini, tak ada kendala.
Proses perubahan aplikasi berjalan lancar.
Status vaksin pun tetap dapat ditampilkan tanpa harus dilakukan pemeriksaan dokumen fisik vaksin.
“KAI telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang mengelola aplikasi SatuSehat Mobile. Puji syukur proses migrasi berjalan normal semuanya."
“Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen,” ujar Joni.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rahmat Fajar Nugraha)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.