Tata Cara Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Ini Ketentuan dan Bacaan Niatnya
Simak tata cara membayar zakat untuk diri sendiri maupun keluarga. Bisa dilakukan secara online dan offline dengan ketentuan ini.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Inilah tata cara membayar zakat fitrah untuk diri sendiri maupun keluarga.
Kini pembayaran zakat fitrah semakin mudah, karena dapat dilakukan secara online.
Pembayaran zakat fitrah secara online dilakukan melalui laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Dikutip dari laman Baznas, pembayaran zakat diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri.
Zakat fitrah dibayarkan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah selama bulan Ramadhan.
Tak hanya melalui online, pembayaran zakat fitrah secara offline juga masih tetap dilakukan yakni dengan cara mengunjungi Amil zakat yakni masjid atau lembaga penerima zakat.
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Berikut Bentuk-bentuk Zakat Fitrah
Adapun tata cara membayar zakat fitrah untuk diri sendiri maupun keluarga yakni sebagai berikut:
Cara Bayar Zakat Online melalui Baznas
- Buka laman resmi BAZNAS dengan tautan https://baznas.go.id/;
- Pilih opsi “Bayar Zakat”;
- Pilih jenis zakat yang akan kamu bayarkan di kolom kedua;
- Masukkan jumlah anggota keluarga atau tanggungan dalam keluarga;
- Setelah itu, maka nominal zakat yang harus dibayarkan akan muncul;
- Lengkapi data diri berupa nama lengkap, nomor ponsel, email, hingga data orang tua;
- Klik opsi “Lanjut ke Pembayaran”;
- Terdapat sejumlah opsi pembayaran zakat yakni menggunakan saldo digital, pembayaran kasir di minimarket terdekat, akun virtual, hingga kartu kredit;
- Setelah memilih cara pembayaran, lafalkan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga;
- Nantinya bacaan niat akan ditampilkan secara otomatis pada laman Baznas;
- Lalu, klik “bayar”.
Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah? Ini Manfaatnya
Cara Bayar Zakat secara Offline
- Datangi Amil yang dapat dipercaya untuk pembayaran zakat;
- Sebagai informasi, Amil ini dapat berupa lembaga atau seseorang yang mengurusi segala kepentingan umat Islam, satu di antaranya yakni zakat fitrah;
- Bawalah sesuatu yang hendak dibayarkan untuk zakat fitrah, diutamakan dalam bentuk beras;
- Setelah itu melafalkan niat, yang biasanya dilakukan dengan berjabat tangan bersama petugas Amil;
- Setelah itu nama pembayar zakat akan dicatat dalam sistem administrasi oleh Amil sebagai pembayar zakat fitrah.
Besaran Zakat
Besaran dari zakat fitrah yang dibayarkan yakni berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Sementara, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Ketentuan Pembayaran Zakat Fitrah
1. Membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras/gandum) atau uang seharga makanan pokok tersebut.
2. Takar makanan pokok tersebut sesuai besaran membayar zakat yakkni 1 sha' atau 2,5 kilogram.
3. Waktu membayar zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan.
Namun pada umumnya bisa dilakukan 3 hari menjelang hari raya Idul Fitri atau akhir Ramadhan.
4. Ketika menyerahkannya maka membaca niat membayar zakat fitrah.
Baca juga: Hikmah Zakat Fitrah dan Keutamaannya sebagai Penyempurna Ibadah di Bulan Ramadhan
Niat Zakat Fitrah
Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.
Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ANNI WA AN JAMI’I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma,Whiesa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.