Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Aplikasi Penyedia QRIS, hingga Fungsi, Manfaat dan Cara Transaksinya

Simak daftar Aplikasi Penyedia QRIS, lengkap dengan fungsi, manfaat, dan cara transaksinya.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Daftar Aplikasi Penyedia QRIS, hingga Fungsi, Manfaat dan Cara Transaksinya
Istimewa
Dikembangkan oleh industri sistem pembayaran yang bersama dengan Bank Indonesia, QRIS diklaim menjadi alat transaksi yang mudah, cepat, dan aman. Bank Indonesia mencatat, hingga Desember 2022 pengguna QRIS telah melonjak sebanyak 28,75 juta. 

TRIBUNNEWS.COM – Kehadiran QRIS belakangan menjadi alternatif baru bagi pengguna yang hendak melakukan pembayaran nontunai lewat ponsel dengan mudah dan praktis.

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia (BI), QRIS adalah singkatan dari Quick Response Code Indonesian Standard.

QRIS sendiri merupakan penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.

Dikembangkan oleh industri sistem pembayaran yang bersama dengan Bank Indonesia, QRIS diklaim menjadi alat transaksi yang mudah, cepat, dan aman.

Sejak saat itu, QRIS telah menjadi standar nasional yang wajib dimiliki oleh semua PJSP (bank dan non-bank) yang menyediakan kode QR dalam opsi pembayaran mereka.

Bank Indonesia (BI) mencatat, hingga Desember 2022 pengguna QRIS telah melonjak sebanyak 28,75 juta.

Berikut daftar aplikasi penyedia layanan QRIS mulai dari Bank hingga Non Bank, dikutip dari laman QRIS

Berita Rekomendasi

Aplikasi penyedia layanan QRIS Bank

- SakuKu

- BCA MOBILE

- Octo Mobile

- JakOne

- Permata Mobile X

- QRIS BRI

- SimobiPlus

- QR Danamon

- Qris bpd Bali

- Mandiri Syariah Mobile

- MyHana Mobile Banking

- ONe Mobile

- Nagari Mobile Banking

- Digi Cash

- TMRW

- BRISPay

- Jatim Code

- NTT Pay

- Jenius QR

- Bank Sumsel Babel Mobile Banking

Aplikasi penyedia layanan QRIS non bank

- ShopeePay

- Gopay

- Dana

- LinkAja

- t-money

- QREN

- Paytren

- OVO

- Oto Cash

- Bluepay Cash

- DokuPay

- SpeedCash

- SPIN (Smart Payment Indonesia)

- Finpay Money

- GudangVoucher (GV e-money)

- E-Money

- Paydia

- WeChat Pay

Fungsi QRIS

Hadirnya QRIS dapat mempermudah sistem pembayaran digital baik bagi pembeli maupun merchant regulator.

Ini lantaran semua pembayaran nontunai dapat diawasi dari satu pintu saja.

Manfaat QRIS

- Aman

- Praktis, mudah digunakan

- Berpotensi meningkatkan penjualan

- Mengurangi potensi menerima uang palsu

- Mengurangi kebutuhan uang kembalian

- Seluruh transaksi tercatat otomatis di dalam sistem

- Sementara manfaat QRIS bagi pembeli/konsumen, di antaranya:

- Aman, semua PJSP memiliki izin dan diawasi langsung oleh Bank Indonesia

- Mudah digunakan

- Tidak perlu selalu membawa uang tunai, alias cashless

- Tidak perlu memikirkan apakah merchant memiliki fitur QRIS

Cara pembayaran melalui QRIS

Terdapat beberapa jenis pembayaran menggunakan QRIS , diantaranya yakni :

1. Merchant Presented Mode (MPM)

- Merchant cukup memajang satu sticker atau print-out QRIS dan gratis.

- Pengguna hanya melakukan scan.

- Masukkan nominal.

- Masukkan PIN dan klik bayar.

- Notifikasi transaksi langsung diterima pengguna ataupun merchant.

- RIS MPM Statis sangat cocok bagi usaha mikro dan kecil.

2. Merchant Presented Mode (MPM)

- Merchant harus memasukkan nominal pembayaran terlebih dahulu.

- kemudian pelanggan melakukan scan QRIS yang tampil atau tercetak.

- QRIS MPM Dinamis sangat cocok untuk merchant skala usaha menengah dan besar atau dengan volume transaksi tinggi.

3. Customer Presented Mode (CPM)

- Pelanggan cukup menunjukkan QRIS yang ditampilkan dari aplikasi pembayaran untuk di scan oleh merchant.

- QRIS CPM lebih ditujukan untuk merchant yang membutuhkan kecepatan transaksi tinggi seperti penyedia transportasi, parkir dan ritel modern.

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas