Geledah 4 Lokasi, KPK Amankan Bukti hingga Puluhan Miliaran dalam Kasus Suap Proyek Rel Kereta Api
KPK menemukan barang bukti kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub hingga puluhan miliar.
Penulis: Rifqah
Editor: Whiesa Daniswara
![Geledah 4 Lokasi, KPK Amankan Bukti hingga Puluhan Miliaran dalam Kasus Suap Proyek Rel Kereta Api](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpk-tahan-10-orang-tersangka-kasus-suap-di-ditjen-perkeretaapian_20230413_054023.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Tim Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menemukan barang bukti kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022.
Demikian disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Dalam penyidikan tersebut, KPK berhasil menemukan dan mengamankan dokumen, uang dalam bentuk rupiah, valas, deposito, dan logam mulia.
"Dari proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen, uang dalam bentuk rupiah, valas, deposito dan logam mulia, yang saat ini keseluruhan nilainya masih dihitung," kata Ali Fikri, Selasa (18/4/2023).
Barang bukti yang ditemukan di empat lokasi tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
"Diperkirakan dapat mencapai puluhan miliar," imbuhnya.
Baca juga: Profil Yoseph Ibrahim Direktur PT KA Manajemen Properti Tersangka Kasus Suap Proyek Rel Kereta Api
Empat lokasi yang dimaksud itu adalah Kantor Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah dan kantor pihak swasta, antara lain PT Istana Putra Abadi (IPA), PT Rinenggo Ria Raya (RR), dan PT Prawiramas Puriprima (PP).
Selanjutnya, Ali Fikri menyebutkan semua barang bukti tersebut akan dianalisis dan disita.
Kemudian dikonfirmasi kepada para pihak yang dipanggil sebagai saksi.
KPK Tetapkan 10 Tersangka
Dalam kasus ini, telah ditetapkan 10 tersangka dan sudah diamankan oleh kepolisian.
Para tersangka kasus suap tersebut diduga menerima uang sebesar lebih dari Rp 14,5 miliar.
Kemudian, sebagian hasil suap tersebut digunakan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).
"Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers, Kamis (13/4/2023) dini hari.
Adapun 10 tersangka yang sudah ditetapakan dibagi menjadi dua klaster, yakni pemberi dan penerima.
Berikut daftar rinciannya:
![Sejumlah tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari -](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpk-tahan-10-orang-tersangka-kasus-suap-di-ditjen-perkeretaapian_20230413_052302.jpg)
Tersangka Pemberi Suap
1) DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)
2) MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)
3) YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023
4) PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti
Tersangka Penerima Suap
1) HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian
2) BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng
3) PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng
4) AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel
5) FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
6) SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar
Baca juga: Hari Ini 23.700 Pemudik Berangkat dari Stasiun Pasar Senen, 32 Kereta Api Telah Disiapkan
Pihak kepolisian diketahui sudah melakukan penahanan kepada para tersangka di rutan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 12 April sampai dengan 1 Mei 2023.
Atas perbuatannya itu, para tersangka penerima suap tersebut dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian untuk para tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Daftar Proyek Diduga Terjadi Korupsi
Sebelumnya, tercatat juga ada sembilan proyek tahun anggaran 2021-2022 yang diduga terjadi korupsi dan tersebar di Sumatra, Jawa hingga Sulawesi.
Berikut daftar proyeknya:
- Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (Jawa Tengah)
- Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar (Sulawesi Selatan)
- 4 Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat)
- Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera
Kronologi Penangkapan
Kasus ini berawal dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya.
KPK awalnya mendapatkan informasi bahwa dalam proses pembangunan rel kereta api Trans Sulawesi Selatan, terdapat dugaan rekayasa lelang dan tindak pidana korupsi untuk memenangkan rekanan tertentu pada DJKA Kemenhub.
Kemudian, pada 10 April 2023, dari hasil tindak lanjut terdapat informasi, Direktur PT IPA memerintah staf keuangan berinisial ANY untuk menyiapkan uang sejumlah Rp350 juta.
Selain itu, ANY juga diminta untuk memberikan kartu debit BCA baru untuk BEN, sehingga tim selanjutnya memantau pergerakan para pihak di Semarang dan Jakarta.
![Sejumlah tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari -](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpk-tahan-10-orang-tersangka-kasus-suap-di-ditjen-perkeretaapian_20230413_052107.jpg)
"Pada 11 April 2023, tim menemukan informasi bahwa akan terjadi pertemuan antara MUH selaku Direktur PT DF, DIN, FAD selaku PPK Kemenhub, HNO selaku Direktur Prasarana DJKA Kemenhub di Kantor Kemenhub Gedung Karsa Lantai 14 Jakarta," kata Johanis.
Tim memutuskan untuk mengamankan BEN, PTU selaku Kepala BTP Jabagteng, AYU selaku Staf BTP Jabagteng, dan beberapa staf DIN di kantor PT IPA.
Selanjutnya tim KPK mengamankan DIN yang sedang berada di Mall Green Pramuka Square.
Selain itu, tim juga turut mengamankan MUH, FAD, HNO, dan RIY di Gedung Karsa. Selain itu tim juga mengamankan SYN di rumahnya di Depok, Jawa Barat.
"Selain pihak-pihak tersebut tim KPK juga mengamankan pihak lainnya, sehingga total 25 orang untuk dimintai keterangannya," ucap Johanis.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.