Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geledah 4 Lokasi, KPK Amankan Bukti hingga Puluhan Miliaran dalam Kasus Suap Proyek Rel Kereta Api

KPK menemukan barang bukti kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub hingga puluhan miliar.

Penulis: Rifqah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Geledah 4 Lokasi, KPK Amankan Bukti hingga Puluhan Miliaran dalam Kasus Suap Proyek Rel Kereta Api
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari - KPK menemukan barang bukti kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub hingga puluhan miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menemukan barang bukti kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022.

Demikian disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Dalam penyidikan tersebut, KPK berhasil menemukan dan mengamankan dokumen, uang dalam bentuk rupiah, valas, deposito, dan logam mulia.

"Dari proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen, uang dalam bentuk rupiah, valas, deposito dan logam mulia, yang saat ini keseluruhan nilainya masih dihitung," kata Ali Fikri, Selasa (18/4/2023).

Barang bukti yang ditemukan di empat lokasi tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

"Diperkirakan dapat mencapai puluhan miliar," imbuhnya.

Baca juga: Profil Yoseph Ibrahim Direktur PT KA Manajemen Properti Tersangka Kasus Suap Proyek Rel Kereta Api

Empat lokasi yang dimaksud itu adalah Kantor Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah dan kantor pihak swasta, antara lain PT Istana Putra Abadi (IPA), PT Rinenggo Ria Raya (RR), dan PT Prawiramas Puriprima (PP).

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, Ali Fikri menyebutkan semua barang bukti tersebut akan dianalisis dan disita.

Kemudian dikonfirmasi kepada para pihak yang dipanggil sebagai saksi.

KPK Tetapkan 10 Tersangka

Dalam kasus ini, telah ditetapkan 10 tersangka dan sudah diamankan oleh kepolisian.

Para tersangka kasus suap tersebut diduga menerima uang sebesar lebih dari Rp 14,5 miliar.

Kemudian, sebagian hasil suap tersebut digunakan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).

"Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers, Kamis (13/4/2023) dini hari.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas